GATRABALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-25 yang berlangsung pada Jumat 30 Agustus 2024 pagi.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan atas komitmen mereka dalam membahas dan menyempurnakan kedua Raperda ini.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang telah dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif serta menyempurnakan kedua Raperda ini, sehingga hari ini dapat ditetapkan,” ujar Mahendra Jaya.
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak merupakan salah satu upaya untuk mendukung sektor pertanian dalam arti luas, khususnya peternakan, agar bisa bersaing dan mendukung sektor pariwisata Bali. Mahendra Jaya menjelaskan bahwa peternak di Bali, yang sebagian besar beroperasi dalam skala kecil, membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan untuk dapat berkembang dan mandiri.
“Dengan adanya perlindungan dan pemberdayaan peternak, diharapkan dapat dihasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, sehingga terwujud kemandirian peternak dan kedaulatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.
Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 juga menjadi perhatian utama dalam rapat ini. Dewan menyetujui peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp515,62 miliar, dari Rp6,35 triliun menjadi Rp6,86 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan naik Rp879,19 miliar, dari Rp6,91 triliun menjadi Rp7,79 triliun. Peningkatan anggaran ini diperlukan untuk menutupi belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023.
Dewan juga menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Bali untuk fokus pada upaya peningkatan penerimaan pendapatan dalam empat bulan ke depan, mengingat kondisi keuangan yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Dewan menekankan kepada Pemprov Bali untuk lebih fokus dalam 4 bulan ke depan mengupayakan penerimaan pendapatan yang lebih besar, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, guna menutupi defisit yang cukup besar di TA 2024,” kata Gede Kusuma Putra, Koordinator Pembahas Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana TA 2024.
Dengan disahkannya kedua Raperda ini menjadi Perda, Pj. Gubernur Mahendra Jaya berharap proses fasilitasi dan evaluasi selanjutnya dapat berjalan lancar dan tanpa kendala, sehingga pelaksanaan kedua Perda ini dapat segera dimulai, terutama untuk perubahan APBD yang diharapkan bisa direalisasikan pada pertengahan September.(gus/gb)