Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukum KriminalABG di Buleleng Disetubuhi Pamannya Hingga Hamil 

ABG di Buleleng Disetubuhi Pamannya Hingga Hamil 

 

GATRABALI.COM, BULELENG – Pria berinisial A (57) asal salah satu desa di Kecamantan Gerokgak terpaksa harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, lantaran terjerat kasus persetubuhan anak dibawah umur, bahkan akibat hal tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kehamilan diperkirakan 28 minggu 5 hari.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut baru diketahui pihak keluarga korban pada Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 Wita. Dimana saat itu korban berusia 14 tahun mengeluh sakit yang diduga gejala paru-paru basah, sehingga orang tua korban memutuskan untuk memeriksakan anaknya.

Baca Juga  Desa Adat Sarimertha Klungkung Terima Bantuan Hibah Mobil

Namun betapa terkejutnya orang tua korban saat bidan disana menyarankan untuk melakukan ultrasonography (USG) karena dicurigai sedang hamil. Tak percaya akan hal itu orang tua korban memutuskan untuk mengecek sendiri menggunakan alat tes kehamilan dan benar saja ternyata hasilnya positif.

"Saat dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan melakukan USG. Tapi orang tua korban memilih menggunakan alat tes kehamilan, ternyata hasilnya positif," Ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat ditemui Rabu 8 Februari 2023.

Selanjutnya orang tua korban pun mengintrogasi putrinya itu dan ternyata perbuatan asusila tersebut tidak lain dilakukan oleh pamannya sendiri saat korban tengah tertidur pada Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 09.30 Wita, dimana saat itu kebetulan kedua orang tua korban tidak ada dirumah.

Baca Juga  Residivis Nekat Curi Kabel Tembaga di Gudang Rongsokan

"Korban mengaku kepada orang tuanya, bahwa korban disetubuhi saat orang tuanya tidak ada dirumah dan setelah kejadian itu korban tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tuanya," Jelasnya.

Mendapati putrinya mendapat perlakuan tidak senonoh, akhirnya orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 29 Desember 2023. Kemudian usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan adanya bukti yang cukup, akhirnya pelaku diamankan pada 20 Januari 2023.

Baca Juga  Sasar Hiburan Malam, Tiga Pelaku Copet Diamankan Polsek Kuta

Kini pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang  RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments