Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliRSUD Wangaya Kota Denpasar Gelar Pelantikan DPW dan DPC MHKI Bali

RSUD Wangaya Kota Denpasar Gelar Pelantikan DPW dan DPC MHKI Bali

GATRABALI.COM, DENPASAR Dokter A. A. Made Widiasa, Sp.A, MARS, MH.Kes, Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Bali.

Pelantikan berlangsung di Aula RS Mata Bali Mandara pada Sabtu, 9 November 2024, dan sekaligus mengukuhkan pengurus cabang Denpasar dan Badung.

Setelah pelantikan, DPW MHKI Bali menggelar Rapat Kerja Wilayah untuk menyusun program kerja yang mendukung kemajuan hukum kesehatan di Bali, sejalan dengan visi MHKI sebagai organisasi yang memfasilitasi mediasi, advokasi, pelatihan, dan diskusi sejak didirikan pada 2008.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Beri Pesan Kuat untuk Anggota DPRD Badung yang Baru Dilantik

“Pelantikan ini merupakan awal langkah dalam penerapan hukum kesehatan di Bali. Dengan semangat dan kompetensi pengurus, kita optimis dapat menjalankan amanah ini,” ungkap dr. Agung Widiasa.

Ia mengakui bahwa kesadaran akan hukum kesehatan masih minim di kalangan medis maupun masyarakat, sering kali memicu kesalahpahaman terkait norma hukum. “Kami bertugas menjamin akses pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas melalui regulasi ketat bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga  Pedagang dan Ibu Rumah Tangga Keluhkan Harga Cabai Masih Tinggi di Pasar Kreneng

Struktur MHKI Bali diperkuat dengan tiga wakil ketua—dr. I Nyoman Sudastra, Sp. OG, SH, MH, Gede Krisna Udiana, SKM, MHKes, dan drg. Ardhia Arie Yustining, Sp. Ort—serta Dewan Pengawas yang mencakup akademisi dan praktisi hukum terkemuka.

Ketua MHKI Cabang Badung dan Denpasar, masing-masing dr. A.A. Gde Putra Semara Jaya dan dr. Iswahyudi, juga dilantik. Dengan kepengurusan baru ini, MHKI Bali diharapkan menjadi jembatan bagi pelayanan kesehatan yang adil, profesional, dan berkelanjutan di Bali. (gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments