Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNewsSadis, Cara Pelaku Mengakhiri Hidup Istrinya

Sadis, Cara Pelaku Mengakhiri Hidup Istrinya

 

GATRABALI.COM, BULELENG – Kasus pembunuhan istri di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (28/10/2022), sekitar pukul 01.30 Wita, hingga saat ini terus bergulir. Polisi mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus ini.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang menimpa Luh Suteni (40) itu dilakukan dengan cara dipukul pada bagian kepala belakang dan digorok pada bagian leher korban.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan luka di leher korban karena di gorok, terus kepala belakang luka karena dipukul," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga  Menteri LHK RI Apresiasi Program Inovasi TOSS Center, Berkat Pencapaian Prestasi di Tingkat Nasional

Hal itu dikuatkan dengan adanya temuan barang bukti berupa sebilah golok dan sebatang alat penumbuk beras bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP), yang diduga digunakan Putu Ardika (41) untuk menghabisi nyawa korban.

Disisi lain Dokter Forensik RSUD Buleleng dr. Klarisa Salim mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses autopsi sesuai prosedur mulai dari bagian luar hingga bagian dalam jenazah korban. Klarisa menyebut bagian itu seperti rongga kepala, dada ataupun rongga perut.

Baca Juga  Kolaborasi OJK dan Desa Bengkel Dorong Literasi Keuangan di Situs Warisan UNESCO

"Kami buka nah pada saat itu kami juga melakukan pembukaan pada rahim ibu atau korban, memang janin sudah dalam keadaan meninggal dunia dan usia janin sudah dapat hidup diluar kandungan," ungkap Klarisa.

Sementara itu, dr. Klarisa juga menyebutkan bahwa pada jenazah korban terdapat luka di bagian leher dan bagian wajah, akan tetapi untuk dibagian kepala belakang lukanya tidak begitu bermakna.

Baca Juga  Pesta Olahraga di Bali, Turnamen III KORPRI 2024 Resmi Dimulai dengan Parade Spektakuler

"Memang ada Luka terbuka di areal leher akibat senjata tajam atau bukan itu akan kita sampaikan di visum et repertum," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Putu Ardika telah ditahan di Rutan Polres Buleleng dan terancam dikenakan pasal Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 35 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 45 Juta. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments