GATRABALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hal itu terlihat saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati I Made Dirga, menghadiri Rapat Paripurna ke-30 dan ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Nyoman Arnawa itu membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta Tanggapan Bupati terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi tersebut.
Hadir dalam kesempatan itu para anggota dewan, jajaran Forkopimda, Sekda, pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMD, dan undangan terkait lainnya. Suasana rapat berlangsung penuh keakraban dan semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
Dalam Rapat Paripurna ke-30, tiga fraksi DPRD yakni PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra, menyampaikan pandangan umumnya. Seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap empat Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Tabanan, sekaligus memberikan masukan dan rekomendasi guna memperkuat substansi peraturan daerah tersebut.
Bupati Sanjaya dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan keempat Ranperda merupakan langkah penting untuk menghadirkan landasan hukum yang kuat dan adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah.
“Penyusunan rancangan ini adalah bagian dari upaya menyiapkan dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sejalan dengan semangat Tabanan Era Baru Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas komitmen dan pandangan konstruktifnya.
Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan Ranperda, khususnya dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan teknologi.
“Sistem e-ticketing di DTW Tanah Lot sudah kami jalankan sejak 2019, dan akan diperluas ke destinasi wisata lainnya di Tabanan agar lebih efisien dan transparan,” terang Sanjaya.
Adapun empat Ranperda yang tengah dibahas meliputi:
Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2026
Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan 2025–2055
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Ranperda tentang Penegasan Hari Lahir, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan
Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menegaskan pentingnya pemilihan skala prioritas dalam alokasi anggaran agar belanja daerah lebih fokus pada program strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Semua program harus sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan semangat pembangunan semesta berencana menuju Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegasnya.
Bupati Sanjaya menutup sambutannya dengan ajakan untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPRD, sehingga seluruh regulasi yang dibahas dapat menjadi instrumen nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.(ri/gb)





