GATRABALI.COM, JEMBRANA — Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengeluarkan imbauan strategis untuk mempercepat penanganan sampah melalui pendekatan berbasis sumber dengan menghidupkan kembali metode “Teba Tradisional”.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menegaskan, masyarakat yang memiliki lahan atau halaman belakang didorong untuk mulai mengelola sampah organik secara mandiri dengan membuat lubang teba.
Metode ini dinilai relevan karena telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali, namun sempat ditinggalkan.
“Sebagian besar sampah rumah tangga adalah organik. Jika dikelola langsung dari rumah melalui Teba Tradisional, maka beban ke TPA bisa ditekan secara signifikan,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Selain sebagai solusi pengolahan sampah, teba juga memiliki manfaat ekonomi dan ekologis. Limbah organik yang diolah dapat menjadi kompos, sementara lubang teba berfungsi sebagai resapan air yang membantu menjaga keseimbangan cadangan air tanah.
Untuk memastikan gerakan ini berjalan efektif, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menginstruksikan seluruh kelihan dinas dan kepala lingkungan agar aktif menggerakkan masyarakat serta melakukan pemantauan di wilayah masing-masing.
Laporan perkembangan implementasi diwajibkan disampaikan dalam kurun waktu maksimal empat minggu melalui dinas terkait.
Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap gerakan ini tidak hanya menjadi program sesaat, tetapi berkembang menjadi kebiasaan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
Disiplin dalam memilah sampah menjadi kunci utama keberhasilan, dengan memastikan hanya sampah organik yang dimasukkan ke dalam teba agar proses penguraian berjalan optimal.
Dengan langkah ini, Pemkab Jembrana optimistis dapat menekan volume sampah secara signifikan sekaligus memperkuat budaya hidup bersih berbasis kearifan lokal.(ri/gb)





