GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp128 miliar dari Pemkab Badung. Bantuan ini diperuntukkan bagi 128 desa di wilayah Buleleng, dan penyerahan berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik, pada Sabtu, 21 September 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, yang memimpin acara tersebut, menegaskan bahwa penyaluran BKK ini telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Bantuan ini sudah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga kami pastikan tidak ada kaitannya dengan politik,” ungkapnya.
Lihadnyana juga menyampaikan bahwa pemberian BKK adalah bentuk kerja sama antarpemerintah yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya di Buleleng.
“BKK ini akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di desa-desa,” tambahnya.
Seiring dengan semakin dekatnya perhelatan pilkada serentak 2024, Pj Bupati Lihadnyana secara khusus menyerukan kepada para perbekel (kepala desa) di Buleleng untuk menjaga netralitas. Ia mengingatkan bahwa sebagai pemimpin di desa, perbekel memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas daerah, terutama menjelang proses politik besar seperti pilkada.
“Melalui kesempatan ini, saya kembali menegaskan kepada seluruh perbekel dan perangkat desa lainnya agar tetap netral. Netralitas ini penting demi menjaga stabilitas di Buleleng, agar proses pilkada bisa berjalan dengan baik dan damai,” jelas Lihadnyana.
Untuk memastikan bahwa penyerahan BKK ini bersih dari unsur politik, Bupati Lihadnyana juga melakukan pengecekan terhadap atribut-atribut yang dikenakan oleh para undangan, termasuk perbekel yang hadir.
“Kami melakukan pengecekan agar tidak ada indikasi keberpihakan politik dalam acara ini, sehingga seluruh prosesnya murni untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi himbauan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberian hibah, Lihadnyana menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah yang memberikan hibah, bukan penerima.
“Yang diterima Pemkab Buleleng ini adalah Bantuan Keuangan Khusus (BKK), bukan hibah. Karena itu, tidak ada masalah dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Lihadnyana yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menekankan bahwa sebagai birokrat, dirinya memiliki tanggung jawab untuk bersikap netral.
“Sebagai seorang birokrat, saya harus bersikap netral, dan saya mengimbau agar seluruh jajaran pemerintah desa juga menjalankan tugasnya dengan penuh netralitas, terutama menjelang pilkada 2024,” ujarnya.
Acara penyerahan BKK ini berjalan lancar dan diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat desa di Buleleng. Bantuan keuangan ini diyakini akan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan di desa, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan. (adv/gb)