GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat upaya peningkatan pendapatan daerah melalui validasi potensi pajak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) bekerja sama dengan Tim Validasi Bapenda Badung, sekaligus melakukan simulasi penerbitan NPWPD dan NOPD, Jumat, 3 Oktober 2025.
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menyampaikan bahwa Tibubeneng dipilih karena memiliki potensi pajak terbesar di Kabupaten Badung, yaitu 2.901 wajib pajak potensial dari total 19.829 potensi di seluruh wilayah.
“Validasi ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, dengan target maksimal pada 2026,” ujarnya saat memberikan pengarahan.
Sekda Badung, IB. Surya Suamba, menjelaskan bahwa dari total 42.294 usaha yang terdata, 20,3% telah menjadi wajib pajak, 46,88% merupakan potensi pajak, dan 32% belum terdata.
Untuk memastikan akurasi, tim validasi telah melakukan pengecekan langsung ke 6.111 usaha melalui metode door to door, dibantu Perbekel dan Kepala Lingkungan.
Proses penerbitan NPWPD dan NOPD dilakukan secara online di lokasi, sehingga data tercatat real time.
“Usaha yang tidak kooperatif akan diberikan peringatan bertahap, dan sementara ditutup bila tetap tidak mematuhi,” tegas Sekda.
Wabup Bagus Alit menekankan pentingnya kerjasama dan tanggung jawab antar tim agar optimalisasi pajak dapat berjalan maksimal.
Dengan langkah ini, Pemkab Badung berharap pendapatan dari sektor pajak meningkat signifikan dan kepatuhan wajib pajak di wilayah Badung dapat terjaga.(ri/gb)





