GATRABALI.COM, JEMBRANA – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai non ASN untuk memiliki dan mengelola “Teba Modern” di rumah masing-masing.
Instruksi ini berlaku bagi seluruh pejabat mulai dari eselon II ke bawah, staf, hingga pegawai non ASN sebagai upaya serius mengatasi persoalan sampah.
Bupati Kembang menyampaikan bahwa pengelolaan sampah yang berbasis sumber merupakan solusi strategis mengingat sekitar 60-70 persen sampah di Jembrana berasal dari limbah organik rumah tangga dan pasar.
Selain itu, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh yang sudah over kapasitas, membuat penanganan sampah menjadi urgensi bersama.
“Pengelolaan sampah tidak bisa dibiarkan hanya pemerintah yang menangani. Saya menginstruksikan seluruh ASN agar membuat Teba Modern minimal satu di setiap kantor dalam dua minggu ke depan. Di rumah masing-masing, ASN maupun non ASN juga harus melaksanakan hal yang sama sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan,” ujar Bupati saat apel rutin Pemkab Jembrana, Senin, 2 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Untuk pelaksanaan di rumah, Bupati Kembang membagi waktu sesuai jenjang jabatan. Pejabat eselon II diberikan waktu tiga minggu, eselon III empat minggu, sedangkan eselon IV, pejabat fungsional, dan staf pelaksana diberi waktu enam minggu atau satu setengah bulan.
Lebih jauh Bupati menegaskan bahwa pengelolaan sampah melalui Teba Modern ini akan menjadi indikator penilaian kinerja individu maupun unit kerja.
“Saya juga akan melakukan sidak langsung ke kantor dan rumah ASN untuk memastikan instruksi ini dijalankan,” tegasnya.
Teba Modern merupakan area pengolahan limbah organik menjadi kompos yang nantinya dipakai untuk penghijauan lingkungan. Sampah plastik akan dipisahkan dan dikumpulkan untuk diangkut ke TPA.
“Dengan begitu, sampah organik dari kantor, sekolah, hingga rumah tangga bisa kita olah sendiri. Hasilnya bisa dipakai untuk menyuburkan tanaman di sekitar kita. Sementara plastik tetap kita kelola dengan baik,” pungkas Bupati Kembang.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA Peh dan meningkatkan kesadaran pengelolaan sampah secara mandiri di seluruh lapisan masyarakat Jembrana.(gus/gb)





