GATRABALI.COM, DENPASAR — Kebijakan tegas Gubernur Bali Wayan Koster dalam melindungi lingkungan kembali menuai pujian dari Pemerintah Pusat.
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan apresiasi secara langsung atas langkah progresif Gubernur Koster yang melarang penggunaan plastik sekali pakai di Pulau Dewata.
Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, dalam forum strategis pengembangan pariwisata Bali yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat, 18 Juli 2025.
Menteri Widiyanti secara khusus mengangkat keberanian Bali dalam menerapkan Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018 dan SE Gubernur No. 9 Tahun 2025, yang melarang penggunaan plastik sekali pakai sebagai langkah konkret menjaga daya dukung lingkungan pariwisata.
“Kami mengangkat topi untuk Pak Gubernur Koster. Langkah ini sangat visioner dan menjadi praktik terbaik dalam upaya menjaga keberlanjutan pariwisata,” kata Menteri Widiyanti.
Pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Kemenpar RI termasuk Deputi Rizki Handayani, Ni Made Ayu Marthini, dan Hariyanto, serta bupati dari Buleleng, Karangasem, Gianyar, serta asosiasi seperti ASITA, GIPI, dan PHRI, juga membahas isu-isu utama pariwisata Bali.
Mulai dari overcrowding di Canggu, vila ilegal lebih dari 5.000 unit, hingga manajemen sampah dan perlunya edukasi wisatawan asing.
Menteri Pariwisata menegaskan bahwa Bali perlu infrastruktur besar seperti MRT, serta pemerataan pembangunan destinasi melalui pengembangan wilayah luar Bali Selatan.
Salah satu fokusnya adalah mendorong Bandara Bali Utara dan pengembangan pariwisata minat khusus seperti gastronomi dan kesehatan di KEK Sanur.
“Kami mendukung penuh transformasi Bali. Kampanye edukasi ‘Do & Don’t’ untuk wisatawan harus kita perkuat. Wisata Bali harus berkualitas dan menghargai kearifan lokal,” tegasnya.
Menanggapi dukungan tersebut, Gubernur Wayan Koster memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun peta jalan pembangunan jangka panjang melalui Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, sebagai kelanjutan dari UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Visi kami adalah mewujudkan Bali yang mandiri energi, berdaulat pangan, air bersih terjangkau, hingga pembangunan infrastruktur dan transportasi publik modern,” jelas Koster.
Ia menegaskan bahwa pariwisata Bali akan difokuskan pada penguatan budaya dan kualitas wisatawan. Melalui Perda No. 5 Tahun 2022 dan regulasi pendukung lainnya, wisatawan akan dikenakan seleksi administratif seperti tourism levy, tiket PP, dan bukti kemampuan finansial.
“Kami ingin wisatawan yang datang ke Bali adalah mereka yang menghargai adat, budaya, dan alam Bali. Vila tanpa izin dan bangunan tak berizin akan terus kami tindak,” tegasnya.
Koster juga memperkenalkan dua proyek unggulan Bali masa depan, yakni Turyapada Tower sebagai ikon Bali Utara dan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung sebagai pusat pelestarian budaya. Keduanya menjadi bagian dari strategi distribusi ekonomi dan wisata yang lebih merata di Bali.
Pertemuan ini menjadi momentum penting menyatukan visi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan pariwisata Bali yang hijau, berkualitas, dan berkelanjutan.(ism/gb)





