GATRABALI.COM, GIANYAR – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, akhirnya terungkap.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil menangkap pelaku utama, Kuswandi alias Ucok (33), di Buruan, Gianyar, pada 14 Februari 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Adi Mucktar (27), kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan Warung Kelompok Usaha Sari Segara pada 23 Januari 2025. Usai memancing selama 1,5 jam, korban mendapati motornya raib.
Tim Opsnal Polsek Dentim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melacak pelaku hingga ke Gianyar.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor hasil curian masih digunakannya sehari-hari,” jelasnya.
Selain menangkap Kuswandi, polisi juga menetapkan rekannya, Mardiarsyah, sebagai buron (DPO).
“Barang bukti berupa satu unit Honda Scopy warna krem coklat berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada korban,” ujarnya.
Sembari Dirinya menambahkan, Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Mardiarsyah yang diduga turut serta dalam aksi pencurian ini masih dalam pencarian.(gun/gb)