GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam konstelasi hukum nasional, Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait ketiadaan kodifikasi Hukum Perdata Internasional (HPI) yang modern, memaksa ketergantungan pada regulasi kolonial Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) 1847. Fenomena ini sangat krusial di Provinsi Bali, yang sebagai pusat pariwisata global menjadi titik temu interaksi hukum antara WNI dan WNA. Artikel ini menganalisis urgensi pengesahan RUU HPI dalam skala nasional untuk mengisi kekosongan norma khususnya pada isu perjanjian nominee dan sengketa keluarga lintas negara di Bali demi menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan nasional di tengah dinamika globalisasi.
Hukum Perdata Internasional, RUU HPI, Perjanjian Nominee, Sengketa Keluarga Lintas Negara, Bali.
I. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia yang belum memiliki undang-undang kodifikasi Hukum Perdata Internasional (HPI) yang mandiri.[1] Hal ini berimplikasi pada penyelesaian sengketa perdata yang mengandung unsur asing (foreign element) di Indonesia yang hingga kini masih berpijak pada Pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847.[2]
Penting untuk dicatat bahwa ketentuan AB tersebut merupakan produk hukum kolonial yang sudah sangat tertinggal. Di negara asalnya sendiri, Belanda, ketentuan mengenai HPI yang tersebar dalam berbagai regulasi lama (termasuk AB) telah lama ditinggalkan dan diperbarui secara menyeluruh. Belanda telah mengodifikasikan aturan HPI-nya ke dalam Buku 10 Burgerlijk Wetboek (BW) yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2012.[3]
Kodifikasi modern di Belanda tersebut mencakup pengaturan yurisdiksi, hukum yang berlaku, hingga pengakuan putusan asing yang jauh lebih komprehensif daripada Pasal 16, 17, dan 18 AB. Dengan demikian, bertahannya Indonesia pada regulasi tahun 1847 menciptakan paradoks hukum, di mana Indonesia masih menggunakan aturan yang oleh penciptanya sendiri telah dianggap usang dan tidak relevan dengan dinamika hukum internasional abad ke-21.[4]
Kelemahan mendasar dari ketergantungan pada AB 1847 adalah ketiadaan pengaturan yurisdiksi yang jelas dan komprehensif. Hal ini menimbulkan beberapa persoalan yuridis yang serius:
- Ketidakpastian Kompetensi Peradilan karena AB 1847 hanya mengatur mengenai hukum yang berlaku (lex causae), namun tidak secara tegas mengatur mengenai wewenang pengadilan Indonesia (basis of jurisdiction) untuk mengadili perkara-perkara perdata internasional. Akibatnya, sering terjadi kerancuan dalam menentukan apakah pengadilan Indonesia memiliki mandat untuk memutus perkara yang subjek atau objeknya berada di luar negeri.
- Risiko Konflik Yurisdiksi Negatif dan Positif, disebabkan tanpa aturan yurisdiksi yang modern, Indonesia rentan menghadapi situasi di mana dua negara sama-sama merasa berwenang mengadili (positive conflict) atau justru tidak ada negara yang merasa berwenang (negative conflict/denial of justice). Hal ini sangat merugikan bagi pencari keadilan, terutama dalam sengketa bisnis global.
- Hambatan Eksekusi Putusan Asing, sebagai akibat dari ketiadaan pengaturan yurisdiksi yang jelas berimplikasi pada sulitnya pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim (recognition and enforcement of foreign judgments). Tanpa standar yurisdiksi yang diakui secara internasional dalam UU domestik, putusan pengadilan Indonesia berisiko ditolak untuk dieksekusi di yurisdiksi asing karena dianggap tidak memiliki dasar kewenangan yang sah menurut standar HPI modern.
Ketiadaan kodifikasi yang komprehensif mengakibatkan hakim dan praktisi sering kali memiliki interpretasi yang berbeda-beda dalam menentukan hukum yang harus berlaku (choice of law).[5] Dalam konteks ini, Bali bukan sekadar destinasi wisata, melainkan titik temu ekonomi global di mana interaksi antara WNI dan WNA memicu isu penyelundupan hukum, khususnya pada praktik penggunaan nama WNI oleh WNA untuk memiliki properti (tanah).[6] Meskipun dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), praktik nominee agreement ini sering terjadi karena lemahnya batasan tegas dalam hukum formal HPI kita.[7]
Masalah hukum keluarga yang meliputi perkawinan campuran, perceraian, hingga hak asuh anak sering kali berujung pada perebutan yurisdiksi yang melemahkan posisi perlindungan terhadap warga negara di mata hukum internasional. Oleh karena itu, tanpa aturan HPI yang modern, Indonesia akan terus terjebak dalam “kekosongan hukum yang dipaksakan” (forced legal vacuum), yang pada akhirnya merugikan kepastian hukum bagi investor asing dan kedaulatan ekonomi nasional.[8]
Pengesahan RUU HPI bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak (urgent necessity) untuk memberikan panduan teknis yang jelas mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing (recognition and enforcement of foreign judgments) dan batasan tegas guna melindungi kedaulatan tanah nasional dari dominasi asing, serta menjamin perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara dalam interaksi global tanpa mengorbankan kepentingan kedaulatan hukum Indonesia.
- Rumusan Masalah:
- Bagaimana implikasi hukum ketiadaan kodifikasi HPI terhadap kepastian hukum di daerah pariwisata global seperti Bali?
- Mengapa RUU HPI menjadi instrumen vital dalam menangani fenomena nominee agreement dan sengketa keluarga lintas negara?
III. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Adapun sistematika metodenya adalah sebagai berikut:
3.1. Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dengan menelaah regulasi terkait sengketa perdata internasional di Indonesia, serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) untuk membedah doktrin-doktrin Hukum Perdata Internasional (HPI) yang relevan dengan dinamika sosial-hukum di Bali.
3.2. Sumber Bahan Hukum Bahan hukum yang digunakan meliputi:
- Bahan Hukum Primer: Berupa peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda (Algemene Bepalingen van Wetgeving), UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, serta naskah RUU HPI.
- Bahan Hukum Sekunder: Berupa buku-buku literatur hukum, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan sengketa properti dan keluarga lintas negara.
3.3. Teknik Analisis Seluruh bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode deduktif, yakni menarik kesimpulan dari permasalahan yang bersifat umum terkait ketiadaan kodifikasi HPI menuju pada pemecahan masalah konkret sengketa perdata di Bali.
- HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Eksistensi Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) dan Urgensi Kodifikasi RUU HPI
Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang belum memiliki undang-undang kodifikasi Hukum Perdata Internasional (HPI) yang mandiri. Penyelesaian sengketa perdata yang mengandung unsur asing (foreign element) masih berpijak pada Pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) yang diundangkan pada tahun 1847.[9] Ketentuan tersebut hanya mengatur prinsip dasar seperti status personal berdasarkan kewarganegaraan (lex patriae) dan letak benda (lex rei sitae). [10] Aturan yang sudah berusia hampir dua abad ini tidak mampu menjangkau isu modern seperti transaksi e-commerce lintas batas, hak kekayaan intelektual, hingga perlindungan anak dalam perceraian internasional yang melibatkan sistem hukum berbeda secara diametral.[11]
Regulasi peninggalan kolonial ini sudah mengalami kesenjangan zaman yang sangat jauh. Sudargo Gautama menyatakan bahwa HPI berfungsi sebagai “hukum lalu lintas internasional” yang seharusnya bersifat dinamis mengikuti perkembangan hubungan hukum antarnegara.[12] Di Bali, ketiadaan kodifikasi modern menimbulkan ketidakpastian hukum bagi subjek hukum, terutama terkait penentuan hukum yang berlaku (choice of law) dan pengadilan yang berwenang (choice of jurisdiction).
4.2. Problematika Perjanjian Nominee dan Sengketa Properti di Bali
Praktik perjanjian nominee atau pinjam nama merupakan fenomena yang jamak ditemui di Bali sebagai upaya penyelundupan hukum oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk menguasai tanah dengan hak milik.[13] Secara normatif, hal ini bertentangan dengan asas nasionalitas yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Agraria.[14]
RUU HPI hadir untuk mempertegas kedudukan hukum benda melalui asas Lex Rei Sitae, di mana sengketa mengenai benda tidak bergerak harus tunduk pada hukum di mana benda tersebut terletak.[15] Dengan adanya kodifikasi yang jelas, para praktisi hukum di Bali memiliki dasar kuat untuk menyatakan batal demi hukum segala bentuk perjanjian yang melanggar ketertiban umum (public policy) melalui kedok perjanjian nominee.
Praktik perjanjian nominee (pinjam nama) menjadi isu hukum yang pelik di Bali. Ketidakjelasan aturan HPI sering kali membuat posisi hukum WNI maupun WNA menjadi rentan saat terjadi sengketa kepemilikan aset. Melalui analisis RUU HPI, penelitian ini menemukan bahwa penguatan asas Lex Rei Sitae (hukum di mana benda berada) secara modern dapat meminimalisir praktik penyelundupan hukum sekaligus memberikan batasan yang jelas bagi investor asing dalam penguasaan properti
[1] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid I, (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 5.
[2] Ibid., hlm. 12. (Membahas mengenai pemberlakuan Pasal 16, 17, dan 18 AB sebagai landasan hukum HPI di Indonesia).
[3] Lihat Boek 10 van het Burgerlijk Wetboek (Internationaal Privaatrecht) yang merupakan kodifikasi HPI Belanda modern, menggantikan berbagai ketentuan HPI lama termasuk ketentuan dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving yang berkaitan dengan HPI.
[4] Zulfaidah Penata Gama, Modernisasi Hukum Perdata Internasional Indonesia dalam Menghadapi Era Globalisasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), hlm. 62.
[5] Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), hlm. 89.
[6] Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), hlm. 89.
[7] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 1, (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 201.
[8] Ibid., hlm. 215. (Mengenai pentingnya kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional).
[9] Indonesia, Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indie (Ketentuan-Ketentuan Umum Perundang-undangan untuk Indonesia), Stb. 1847 No. 23.
[10] Pasal 16 AB mengatur status personal, Pasal 17 AB mengatur benda tetap, dan Pasal 18 AB mengatur bentuk perbuatan hukum (locus regit actum).
[11] Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013).
[12] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid I, (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 5.
[13] Lihat Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
[14] Ibid, Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa
[15] Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2020), hlm. 45.
4.3. Penanganan Sengketa Keluarga Lintas Negara
Meningkatnya perkawinan campuran di Bali berbanding lurus dengan potensi sengketa keluarga, mulai dari perceraian, pembagian harta bersama, hingga hak asuh anak lintas negara. Tanpa UU HPI yang mandiri, penentuan titik taut dan hukum yang berlaku (choice of law) sering kali membingungkan praktisi hukum dan hakim. RUU HPI hadir untuk memberikan pedoman yang lebih pasti mengenai status personal subjek hukum, sehingga hak-hak perdata para pihak dapat terlindungi secara adil.
Bali sebagai lokus pertemuan berbagai bangsa memicu tingginya angka perkawinan campuran. Permasalahan muncul ketika terjadi perceraian yang melibatkan pembagian harta serta hak asuh anak lintas negara. Pasal 16 AB yang mengatur status personal seseorang harus mengikuti hukum kewarganegaraannya sering kali menimbulkan kerumitan saat terjadi kewarganegaraan ganda atau perpindahan domisili. RUU HPI menawarkan solusi melalui pendekatan asas domisili atau tempat tinggal tetap (habitual residence) yang lebih relevan dengan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak dalam sengketa hak asuh.[1]
Terdapat beberapa putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang sangat relevan untuk mendukung argumen Anda mengenai sengketa perdata internasional, khususnya terkait praktik penyelundupan hukum melalui perjanjian nominee dan sengketa properti di Bali.
Beberapa putusan yang yang berdimensi HPI antara lain:
- Putusan PN Denpasar Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps, tentang sengketa mengenai keabsahan berbagai akta (sewa menyewa, ikatan jual beli, dan kuasa) yang digunakan sebagai instrumen bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menguasai tanah dengan hak milik, dalam pertimbangan hakim ditegaskan bahwa rangkaian akta tersebut merupakan bentuk penyelundupan hukum (wetsontduiking) terhadap Pasal 21 ayat (1) UUPA. Hakim menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum karena memiliki kausa yang terlarang (melanggar ketertiban umum).
- Putusan PN Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020/PN Dps, tentang gugatan WNA terkait kepemilikan aset yang diatasnamakan WNI (perjanjian nominee), putusan ini menyoroti ketiadaan perlindungan hukum bagi pihak yang melakukan penyelundupan hukum. Hakim menolak klaim kepemilikan WNA tersebut karena secara yuridis subjek hukum asing tidak dapat memiliki Hak Milik di Indonesia.
- Putusan PN Denpasar Nomor 328/Pdt.G/2013/PN Dps, tentang sengketa antara WNA (Inggris) dengan mantan pasangannya (WNI) mengenai properti di Sanur, dalam perkara ini Hakim menerapkan prinsip bahwa meskipun dana pembelian berasal dari pihak asing, namun bukti kepemilikan yang sah secara nasional tetap merujuk pada sertifikat Hak Milik atas nama WNI. Perjanjian internal yang bertentangan dengan undang-undang tidak dapat dieksekusi.
Urgensi ini menjadi sangat nyata di lokus strategis seperti Bali, yang merupakan titik temu ekonomi global. Interaksi masif antara WNI dan WNA tanpa payung hukum HPI yang modern memicu terjadinya “penyelundupan hukum” (fraudem legis) melalui skema nominee agreement untuk penguasaan tanah nasional.[2] Selain itu, dalam ranah hukum keluarga, ketiadaan panduan yurisdiksi yang jelas melemahkan posisi perlindungan bagi WNI dan anak dalam sengketa perkawinan campuran, yang sering kali berujung pada kondisi kekosongan hukum yang dipaksakan (forced legal vacuum).
Pengesahan RUU HPI merupakan sebuah urgent necessity untuk menjamin kedaulatan hukum nasional. Hal ini krusial untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengenai forum penyelesaian sengketa dan kepastian hukum yang berlaku, sekaligus melindungi kepentingan nasional dari dominasi hukum asing yang tidak terkendali.[3]
- PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Ketiadaan kodifikasi Hukum Perdata Internasional yang modern telah menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan sengketa properti dan keluarga lintas negara di Bali. Penggunaan regulasi kolonial (AB 1847) sudah tidak relevan dengan kompleksitas sengketa saat ini. Oleh karena itu, pengesahan RUU HPI merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat posisi hukum Indonesia di mata dunia internasional.
5.2. Saran
Diharapkan pemerintah dan DPR segera memprioritaskan pengesahan RUU HPI. Selain itu, bagi praktisi hukum seperti di Eldhira Law Firm, disarankan untuk terus memperdalam kajian mengenai mitigasi risiko dalam kontrak perdata lintas negara guna meminimalisir potensi sengketa bagi masyarakat di Bali.
DAFTAR PUSTAKA
Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013).
Indonesia, Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indie (Ketentuan-Ketentuan Umum Perundang-undangan untuk Indonesia), Stb. 1847 No. 23.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2020),
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid II Jilid 1, (Bandung: Alumni, 2007)
Zulfaizah, “Perlindungan Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Perspektif HPI”, Pengadilan Negeri Denpasar, Putusan Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps, tanggal 15 April 2021, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 2, 2018
I Ketut Sudira, Problematika Hukum Kepemilikan Aset oleh WNA di Provinsi Bali, (Denpasar: Jurnal Hukum Udayana, 2024),
[1] Zulfaizah, “Perlindungan Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Perspektif HPI”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 2, 2018, hlm. 210.
[2] I Ketut Sudira, Problematika Hukum Kepemilikan Aset oleh WNA di Provinsi Bali, (Denpasar: Jurnal Hukum Udayana, 2024), hlm. 112. (Atau sesuaikan dengan referensi publikasi Bapak yang relevan).
[3] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 1, (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 215.
Penulis :
drg. Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH
Kantor Hukum Eldhira Law Firm, Jalan Trijata I No.19 Denpasah
Email eldhiralawfirm@gmail.com, telp.081338644949





