GATRABALI.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa hadirnya regulasi transportasi digital berbasis aplikasi menjadi kebutuhan mendesak bagi Pulau Dewata.
Menurutnya, aturan ini bukan sekadar soal layanan transportasi, melainkan juga bentuk keberpihakan terhadap pengemudi lokal agar tidak tersingkir oleh persaingan global.
Hal tersebut disampaikan Giri Prasta dalam Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9/2025).
“Bali harus memiliki payung hukum yang jelas. Dengan adanya Raperda ini, hak-hak pengemudi lokal terlindungi, sehingga mereka tetap berdaulat di tanahnya sendiri,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Bali mengajukan dua rancangan peraturan daerah inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali yang diwakili I Ketut Tama Tenaya mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik di Bali masih menghadapi kendala serius. Minimnya kepatuhan badan publik, keterlambatan respons, hingga keterbatasan SDM PPID dinilai berpotensi menurunkan tingkat partisipasi masyarakat.
Raperda transportasi digital sendiri dipandang akan menjawab kebutuhan sektor pariwisata akan transportasi yang aman, terjangkau, dan profesional. Lebih dari itu, regulasi ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan transportasi konvensional sekaligus melindungi nilai budaya Bali dalam dinamika pariwisata modern.
Pemerintah Provinsi Bali berharap kedua regulasi tersebut mampu mendorong transparansi tata kelola pemerintahan dan memberikan keadilan bagi pengemudi transportasi lokal di tengah arus digitalisasi yang kian pesat.(ism/gb)





