GATRABALI.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur Bali dalam agenda Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (16/6/2025). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Dalam sidang tersebut, Wagub Giri Prasta menyampaikan penjelasan gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang RPJMD Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024.
Wagub Giri Prasta mengungkapkan bahwa Pemprov Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari BPK RI. Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil dari kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD Bali.
“Predikat WTP ini bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi merupakan pengakuan atas akuntabilitas dan integritas dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Giri Prasta.
Ia juga menjelaskan bahwa RPJMD Tahun 2025–2029 dirancang untuk merealisasikan visi dan misi kepala daerah terpilih masa bakti 2025–2030. Dokumen tersebut tetap mengusung filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan telah disinergikan dengan RPJMN serta memperhatikan potensi dan karakteristik lokal Bali.
“RPJMD ini akan menjadi landasan bagi perencanaan pembangunan yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan lima tahun ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Wagub menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,82 triliun, atau 113,80 persen dari target sebesar Rp6,87 triliun. Adapun belanja daerah terealisasi sebesar Rp7,29 triliun, atau 93,55 persen dari anggaran Rp7,79 triliun.
Kedua Raperda tersebut nantinya akan dibahas lebih mendalam oleh DPRD Bali bersama tim pembahas, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(ism/gb)





