GATRABALI.COM, JEMBRANA – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, di ruang sidang utama DPRD Jembrana pada Senin 18 Maret 2024, Wabup Ipat menyatakan kesepakatan terhadap berbagai saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Jembrana.
Pada Rapat Paripurna sebelumnya, Fraksi-fraksi DPRD Jembrana telah memberikan Pandangan Umum terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
“Saya mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana atas kontribusi dan masukan yang sangat berarti melalui pandangan umum fraksi,” ujar Wabup Ipat.
Ipat juga mengungkapkan rasa syukur karena fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jembrana telah menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya berharap tercapai pemahaman yang sama sehingga proses pembahasan seluruh Ranperda dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Sementara itu, I Ketut Sudiasa, ketua Fraksi PDI Perjuangan yang mewakili seluruh Fraksi DPRD Jembrana, juga menyampaikan jawaban gabungan Fraksi terhadap pendapat Bupati Jembrana mengenai empat Ranperda inisiatif DPRD.
“Pendapat Bupati telah kami teliti dengan seksama dan kami memberikan tanggapan dalam bentuk jawaban gabungan fraksi. Kami juga mengapresiasi dukungan dan komitmen Bupati Jembrana atas Ranperda yang telah kami ajukan,” ucap Sudiasa.
Rapat Paripurna ini menunjukkan sinergi dan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam proses penataan regulasi demi membangun masyarakat Jembrana yang lebih baik.(gus/gb)