GATRABALI.COM, KARANGASEM – Identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu, terdapat 5 indikator kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Karangasem.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Taman Surgawi Resort and Spa, Senin, 5 Agustus 2024.
“Dari analisis kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yang sudah kami identifikasi, terdapat 5 isu rawan, di antaranya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Pelanggaran Netralitas ASN, Keakuratan Data, Hak Untuk Memilih, dan Keberatan Calon,” paparnya.
Selanjutnya, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Bali, I Wayan Widyardana Putra, menyebutkan langkah antisipasi internal yang dilakukan Bawaslu adalah melaksanakan tupoksi berdasarkan proyeksi serta menetapkan langkah antisipasi agar proses Pemilu berjalan demokratis.
“Tidak hanya internal Bawaslu saja yang harus berperan aktif dalam mengantisipasi isu-isu rawan, tetapi juga stakeholder eksternal Bawaslu harus berperan aktif dengan menjadikan IKP sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan masing-masing lembaga agar mampu memberi kontribusi positif dalam pelaksanaan proses Pemilu yang demokratis,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, mengharapkan agar pola-pola komunikasi antara stakeholder dan Bawaslu Kabupaten Karangasem lebih ditingkatkan guna mewujudkan Pemilihan yang sesuai asasnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Tidak hanya pola komunikasi yang harus ditingkatkan, tetapi juga pola koordinasi agar segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan maupun pelanggaran Pemilihan dapat langsung ditindaklanjuti,” tutupnya.(gun/gb)