Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliDPRD Bali Bahas Perubahan Status PT Jamkrida Bali Mandara untuk Dorong Pemberdayaan...

DPRD Bali Bahas Perubahan Status PT Jamkrida Bali Mandara untuk Dorong Pemberdayaan UMKM

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin, 11 November 2024, dengan agenda penyampaian jawaban dari Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali mengenai perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara.

Perubahan ini bertujuan untuk mengukuhkan status hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda (Perseroan Daerah) dalam rangka memperkuat fungsinya sebagai lembaga penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ke-4 yang diadakan pada 21 Oktober 2024, di mana seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan, masukan, dan saran terhadap Raperda tersebut.

Dalam pertemuan ini, Pj. Gubernur Bali memberikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD atas pemikiran yang konstruktif untuk pengembangan PT Jamkrida Bali Mandara.

Jawaban Pj. Gubernur Bali:

1. Penyesuaian Legal Drafting – Pj. Gubernur Bali menjelaskan bahwa aspek penyusunan Raperda ini telah disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga  Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

2. Kepentingan Non-Pengendali – Terkait dengan kepemilikan saham Non-Pengendali di PT Jamkrida Bali Mandara, Pj. Gubernur menjelaskan bahwa peningkatan modal disetor dapat menyebabkan penurunan nilai saham Non-Pengendali. Sementara itu, pengambilalihan saham PT Sarana Bali Ventura bertujuan untuk memperkuat kepemilikan di anak perusahaan yang kini bernama PT Bali Kerthi Development Fund Ventura, yang diharapkan dapat mengoptimalkan potensi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

3. Penyertaan Modal Kabupaten/Kota – Pemerintah Provinsi Bali mendorong pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk meningkatkan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, guna mengurangi kesenjangan kepemilikan saham antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

4. Kesesuaian Nomenklatur – Nama “PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda)” telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga  Warga Adonara Meninggal Mendadak di Malaysia, Keluarga Harap Jenazah Segera Dipulangkan

5. Perbedaan Nilai Laporan Keuangan – Perbedaan pada nilai laporan keuangan audited 2023 disebabkan oleh tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, yang baru diakui pada RUPS-LB tanggal 17 Januari 2024.

6. Penambahan Modal dari Sumber Swasta – Pj. Gubernur mendukung gagasan penambahan modal dari pihak swasta, namun penambahan ini harus dikaji secara mendalam sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

7. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) – Pengelolaan SDM di PT Jamkrida Bali Mandara sudah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, memastikan kompetensi pegawai dalam mendukung operasional perusahaan.

8. Metode Penentuan Nilai Saham – PT Jamkrida Bali Mandara menggunakan nilai nominal saham sebesar Rp 1 juta per lembar saham.

9. Jenis Saham dan Kepemilikan – PT Jamkrida Bali Mandara hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemilik sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa opsi saham atas tunjuk.

10. Penetapan Status Perseroda – Meskipun PT Jamkrida Bali Mandara telah mendapatkan status Perseroda melalui perubahan akta pada 2021, Kemendagri menyarankan agar status ini dikukuhkan dengan peraturan daerah.

Baca Juga  Paskibraka Bali 2024 Siap Bertugas, Pj Gubernur Mahendra Jaya Resmi Kukuhkan

11. Dedikasi untuk UMKM – PT Jamkrida Bali Mandara tidak berorientasi profit, tetapi didirikan untuk membantu UMKM di Bali mendapatkan akses permodalan. Hingga saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara telah mendukung penjaminan kredit bagi 645.074 UMKM di Bali.

12. Perluasan Akses Pembiayaan – PT Jamkrida Bali Mandara juga berperan dalam memperluas akses pembiayaan pembangunan, tidak hanya mengandalkan APBN dan APBD.

13. Kerjasama dengan Berbagai Lembaga Keuangan – PT Jamkrida Bali Mandara saat ini telah bekerja sama dengan 282 koperasi, 124 BPR, dan 317 LPD untuk mendukung penjaminan kredit bagi UMKM.

Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM, melalui penguatan peran PT Jamkrida Bali Mandara sebagai lembaga penjaminan kredit yang memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments