GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di trotoar dan mengganggu badan jalan di wilayah Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) pada Kamis 16 Januari 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang khusus pejalan kaki.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, penertiban difokuskan di Jalan Gunung Andakasa, yang sering menjadi lokasi aktivitas PKL meskipun telah diberikan peringatan. Aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk melindungi hak pejalan kaki dan mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh aktivitas PKL. Ini juga bagian dari upaya mengoptimalkan tata kelola ruang publik,” ujar Bawa Nendra.
Dalam penertiban tersebut, pendekatan persuasif dan humanis tetap diutamakan meski tindakan tegas dilakukan terhadap pelanggar. Barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk milik PKL disita, dan para pedagang diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Kecamatan Denbar dan Satpol PP Kota Denpasar.
“Kami sudah memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang sebelumnya. Penertiban ini dilakukan demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat pengguna fasilitas umum,” ujarnya.
Ida Bagus Made Purwanasara juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi yang lebih layak untuk para PKL, seperti pasar tradisional dan tempat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, para pedagang diharapkan mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi terlarang.
Pemerintah Kota Denpasar berharap masyarakat semakin sadar untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak. Selain itu, langkah ini diharapkan mendukung upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk menegakkan peraturan, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan,” tutup Ida Bagus Made Purwanasara.
Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenteraman di ruang publik demi mewujudkan Denpasar yang lebih baik.(gus/gb)