spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Buleleng Mediasi Konflik Tapal Batas Sepang Kelod dan Dadap Putih

DPRD Buleleng Mediasi Konflik Tapal Batas Sepang Kelod dan Dadap Putih

GATRABALI.COM, BULELENG – Menyikapi polemik terkait tapal batas antara Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap Putih di Kecamatan Busungbiu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Komisi I akan segera turun ke lapangan guna menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Desa Sepang Kelod pada Senin, 10 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di masyarakat.

Baca Juga  Kesbangpol Bali Hadirkan SIP-POL untuk Perkuat Kualitas Demokrasi

“Untuk masalah ini, kami bersama dengan pemerintah daerah akan segera menugaskan Komisi I DPRD Buleleng untuk melakukan tindak lanjut dengan melihat kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator masyarakat Desa Sepang Kelod, Gede Sumarjaya, menjelaskan bahwa kedatangannya ke DPRD bertujuan untuk melakukan audiensi terkait pemasangan tapal batas desa oleh Desa Dadap Putih.

Ia menilai pemasangan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat Desa Sepang Kelod.

Sumarjaya, yang hadir bersama tokoh-tokoh masyarakat Sepang Kelod, menegaskan bahwa mereka meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan batas wilayah desa berdasarkan bukti sejarah, wewidangan desa, serta peninggalan leluhur.

Baca Juga  Gubernur Koster Sambut Kajati Baru, Sinergi Pemprov dan Kejati Bali Diperkuat Kawal Proyek Strategis

Hal ini menjadi penting, terutama karena terkait dengan Tri Kayangan Desa Sepang Kelod, yang saat ini diklaim masuk wilayah Desa Dadap Putih.

Menurut Sumarjaya, sejak 22 Januari 2024, telah terpasang tapal batas desa yang sebelumnya pernah dicabut oleh masyarakat. Ia menilai pemasangan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan tokoh masyarakat dan menggeser batas desa secara signifikan.

Baca Juga  DPRD Buleleng Ingatkan Pemanfaatan Anggaran 2026 Harus Tepat Sasaran

“Batas Desa Sepang Kelod sekarang sudah bergeser jauh dari posisinya semula, yang mengakibatkan sekitar 100 hektar tanah milik warga terdampak. Ada 36 kepala keluarga yang terkena dampak, di mana 33 KK merupakan warga asli Desa Sepang Kelod,” jelasnya.

Sebelumnya, permasalahan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah, namun hingga kini belum ada penyelesaian. Oleh karena itu, masyarakat meminta DPRD Buleleng untuk memediasi persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi kedua desa. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments