GATRABALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sumedana, S.H., M.H., dalam rangka peresmian Bale Sabha Adhyaksa di 133 desa di Kabupaten Tabanan.
Acara yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan pada Rabu, 26 Maret 2025 ini turut dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, jajaran Forkopimda Bali, serta sejumlah pejabat daerah dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini berakar dari konsep restorative justice yang telah dituangkan dalam bukunya pada tahun 2018.
“Kehadiran saya di sini adalah untuk mendukung program desa. Konsep Bale Restorative Justice berawal dari buku yang saya tulis pada tahun 2018, yaitu balai mediasi dalam perkembangan hukum desa,” jelasnya.
Ia juga memaparkan tiga aspek utama dalam program ini.
“Pertama, kita mendampingi masyarakat desa dan aparatur desa dalam pembangunan agar tidak ada kebocoran anggaran. Kedua, kita masuk ke desa-desa untuk melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat melek hukum. Ketiga, kita membangun Bale Sabha Adhyaksa sebagai sarana penyelesaian konflik di desa agar tercipta harmoni, damai, dan sejahtera,” terangnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal dan pemerintah pusat untuk membangun Bali secara menyeluruh.
“Agar pembangunan di Bali berjalan optimal, diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, instansi vertikal, serta pemerintah pusat yang ada di Bali,” ungkapnya.
Koster juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali yang menghadirkan program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Bina Desa.
“Langkah ini sangat baik dalam mengurangi potensi permasalahan hukum di desa. Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali, saya mengucapkan matur suksema kepada Bapak Kajati Bali. Semoga program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” tambahnya.
Bupati Tabanan, Sanjaya, menyambut baik peresmian Bale Sabha Adhyaksa sebagai tindak lanjut dari program Griya Restorative Justice yang sebelumnya telah diresmikan.
“Masih segar dalam ingatan kami, pada 1 November 2023, Kajati Bali telah meresmikan Griya Restorative Justice di sepuluh kecamatan. Kami sangat mengapresiasi dan memerintahkan kepada jajaran serta para camat untuk berkolaborasi dalam mendukung program ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Sanjaya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Bale Sabha Adhyaksa dalam menyelesaikan konflik secara damai.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemanfaatan fasilitas ini. Peran tokoh adat, tokoh masyarakat, serta aparatur desa sangat penting dalam menyelesaikan masalah tanpa harus menempuh proses pidana yang bisa merugikan semua pihak,” katanya.
Dengan diresmikannya Bale Sabha Adhyaksa di seluruh desa di Tabanan, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta menghindari tindakan yang melanggar hukum.
“Melalui konsep keadilan restoratif ini, diharapkan kehidupan harmonis di masyarakat dapat kembali pulih. Semoga Bale Sabha Adhyaksa menjadi media edukasi bagi masyarakat untuk mencegah tindak pidana dan menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tutup Bupati Sanjaya.(gus/gb)