spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Sahkan Revisi Perda PWA, Gubernur Koster: Langkah Strategis untuk Lindungi...

DPRD Bali Sahkan Revisi Perda PWA, Gubernur Koster: Langkah Strategis untuk Lindungi Budaya dan Alam

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat langkah pelindungan terhadap budaya dan lingkungan alam Pulau Dewata.

Hal ini ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 oleh DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025, Selasa 15 April 2025.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik keputusan legislatif tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Ia menyatakan bahwa Raperda yang telah disetujui akan segera diajukan ke Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Tinjau Jalan Jebol, Bupati Jembrana Prioritaskan Sistem Drainase dan Penguatan Struktur

“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan alam Bali. Semua masukan dari dewan akan kami tindak lanjuti dalam implementasi kebijakan ke depan,” ujar Gubernur Koster.

Revisi Perda yang disahkan ini mengatur tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), yang bertujuan sebagai sumber pendanaan strategis guna pelindungan kebudayaan serta pelestarian lingkungan Bali. DPRD menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Anggota DPRD Fraksi PDIP, Gede Kusuma Putra, yang menyampaikan laporan akhir pembahasan, menekankan pentingnya partisipasi wisatawan asing dalam menjaga kelestarian pulau Bali.

Baca Juga  Tiga Gubernur Tandatangani MoU, Dorong Ekonomi Hijau dan Blue Economy Regional

“Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pungutan, serta sebagai upaya untuk meningkatkan mutu kepariwisataan budaya Bali,” jelasnya.

Selain menyetujui Raperda PWA, DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2024. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Pemerataan investasi di sektor industri pengolahan hasil pertanian, guna meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal.
  • Penataan jaringan kabel udara yang selama ini mengganggu keindahan visual kota, melalui pengawasan terhadap pihak terkait seperti Telkom dan PLN.
  • Koordinasi penanganan pendatang (duktang) yang dinilai semakin berdampak pada stabilitas dan kenyamanan masyarakat Bali.
Baca Juga  Di HUT ke-421 Singaraja, Gubernur Koster Janji Tuntaskan Deretan Proyek Infrastruktur Besar di Buleleng

Dewan juga mendorong langkah-langkah pencegahan lebih dini agar persoalan sosial tak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan keseriusannya dalam membangun pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya menjaga identitas budaya serta keindahan alam Bali yang menjadi kebanggaan dunia.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments