GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap penggunaan plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional yang dinilai masih longgar dalam menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018. Ia meminta seluruh tim terkait untuk bertindak tegas dan konsisten dalam melakukan penertiban.
Arahan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memimpin rapat percepatan pengendalian sampah plastik di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, pada Senin (10/6), setelah mendengar laporan dari Koordinator Tim PSP dan PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu.
Menurut Dr. Riniti, Pergub 97/2018 telah disosialisasikan secara luas, termasuk ke pasar tradisional, namun belum diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. “Pedagang dan konsumen masih banyak yang menggunakan tas kresek. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran serta belum maksimalnya peran aparat desa dalam mendukung kebijakan ini,” ujarnya.
Data tim menunjukkan volume sampah harian di Bali mencapai 3.436 ton, dengan 17,25 persen di antaranya merupakan sampah plastik. Ia juga mengungkap bahwa hanya 290 dari 716 desa/kelurahan di Bali yang memiliki TPS3R, dan sebagian besar mengalami kendala operasional.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pergub 97/2018 di sektor modern seperti mal, hotel, dan restoran belum tercermin di pasar tradisional.
“Kalau kita biarkan, komitmen akan terus menurun. Saya lihat di pasar-pasar rakyat tas kresek makin banyak digunakan. Ini harus ditertibkan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Koster.
Gubernur juga meminta agar semua lini pemerintahan – dari tingkat desa hingga provinsi – bergerak aktif dan bersinergi untuk menyelesaikan masalah sampah di Bali. Tim PSP PSBS yang dikoordinasi oleh 10 OPD Pemprov Bali diminta menyusun rencana kerja lengkap dengan target capaian bulanan dan ukuran keberhasilannya.
“Saya ingin seluruh tim bergerak cepat, bekerja nyata, dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat. Kita ingin Bali menjadi contoh daerah bersih, tertib, dan bebas plastik sekali pakai,” tutupnya.
Rapat tersebut juga dihadiri jajaran kepala OPD Pemprov Bali serta seluruh anggota Pokja PSP PSBS dari berbagai sektor.(gb)





