GATRABALI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap dan menghentikan praktik penipuan yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia.
Modus yang digunakan adalah impersonasi, di mana pelaku menyamar sebagai perusahaan resmi yang berizin.
Sebagai informasi, Omnicom Group asli merupakan perusahaan media, pemasaran, dan komunikasi korporat asal Amerika Serikat.
Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia hanya memanfaatkan nama besar OMC untuk menjalankan bisnis ilegal yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menerapkan skema piramida member-get-member, di mana anggota diwajibkan menyetor sejumlah deposit untuk mendapatkan komisi berjenjang. Tidak ada produk nyata yang dijual, dan aktivitas yang dijanjikan hanyalah penilaian semu.
Lebih mencurigakan lagi, website dan aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Mereka juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, hingga acara sosial untuk meyakinkan masyarakat agar bergabung.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI mengambil langkah tegas berupa:
Pemblokiran situs web dan tautan terkait kegiatan ilegal OMC di Indonesia.
Pembekuan rekening bank milik pihak-pihak yang terlibat.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menawarkan keuntungan besar tanpa risiko. Selalu terapkan prinsip “2L” – Legal dan Logis:
✅ Legal: Cek izin usaha dan legalitas perusahaan di otoritas resmi.
✅ Logis: Pastikan keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan realistis.
Bila menemukan penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, segera laporkan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id.(ism/gb)





