GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya aktivitas keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2025 bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Rabu (18/6/2025) di Denpasar.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan program kerja dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus keuangan ilegal di Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa keberhasilan pencegahan dan penindakan sangat bergantung pada sinergi antarlembaga.
“Fungsi Satgas PASTI mencakup upaya pencegahan lewat edukasi hingga tindakan hukum. Kolaborasi yang solid antara anggota menjadi kunci dalam menciptakan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Rapat juga menyoroti pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi tentang modus kejahatan keuangan yang terus berkembang. Dalam sambutannya, Kristrianti turut mengapresiasi kontribusi seluruh anggota Satgas PASTI di Bali atas partisipasi aktif dalam berbagi data dan informasi serta publikasi kegiatan yang bersifat edukatif.
Kasubdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, mengungkapkan bahwa tingginya laporan masyarakat terkait penipuan digital, khususnya pinjaman online ilegal, menjadi tantangan tersendiri karena kendala pelacakan identitas pelaku di balik rekening penampung dana.
Dari sisi pusat, Brigjen Pol. Fajaruddin selaku perwakilan OJK menegaskan bahwa sejak 2017 hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menindak 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari ribuan pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan lembaga gadai tanpa izin. Ia juga menjelaskan terbentuknya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai forum penanganan penipuan sektor keuangan secara terkoordinasi dan cepat.
Sejak beroperasi, IASC telah menerima lebih dari 135 ribu laporan, dengan total rekening terkait mencapai lebih dari 219 ribu. Dari jumlah tersebut, 22,5 persen berhasil diblokir, menyelamatkan dana korban senilai Rp163,3 miliar dari total kerugian sebesar Rp2,6 triliun.
Anggota Satgas PASTI Daerah Bali sendiri melibatkan 14 institusi dari unsur otoritas, kementerian, lembaga hukum, hingga perangkat daerah. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan terpadu yang responsif terhadap dinamika kejahatan finansial.
OJK juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui laman www.sipasti.ojk.go.id dan penipuan digital melalui www.iasc.ojk.go.id. Keterlibatan masyarakat dinilai krusial dalam menekan peredaran entitas ilegal dan memperkuat ekosistem keuangan yang sehat dan inklusif.(ism/gb)





