GATRABALI.COM, DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-III tahun sidang 2024-2025 pada Senin, 28 Juli 2025, yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Gubernur Bali, Wayan Koster, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025.
Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa perhitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD 2025 telah disusun dengan mengacu pada potensi riil dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga menekankan pengaruh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang memberikan opsi pengenaan pajak kendaraan bermotor sebesar 66% kepada provinsi.
Meskipun tarif pajak mengalami penurunan hingga 39,73% dibandingkan tahun sebelumnya, Koster meyakinkan bahwa hal ini tidak akan mengganggu keseimbangan fiskal.
Terkait belanja daerah, Koster menjelaskan bahwa kenaikan anggaran sebesar lebih dari Rp500 miliar disebabkan penyesuaian program pembangunan daerah yang berkaitan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Di sisi lain, penurunan anggaran sebesar Rp158,9 miliar terjadi akibat penjadwalan ulang proyek strategis seperti pembangunan Turyapada Tower yang ditargetkan selesai Agustus 2026 dan diharapkan menjadi destinasi wisata serta pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Gubernur juga menggarisbawahi bahwa pungutan bagi wisatawan asing akan segera diterapkan mulai Agustus 2025, dengan harapan bisa mengumpulkan dana signifikan hingga akhir tahun.
Pendapatan dari pungutan ini sebagian besar akan dialokasikan untuk penguatan desa adat, dengan perhitungan Rp300 juta per desa untuk 1.500 desa adat, atau sekitar Rp470 miliar.
Untuk mendukung pelayanan transportasi publik, Koster menjelaskan bahwa Pemprov Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp57 miliar untuk operasional enam koridor Trans Metro Dewata. Pembiayaan ini dilakukan secara sharing dengan Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar.
Dalam bidang lingkungan, Gubernur mengungkapkan dua skema utama pengelolaan sampah, yakni berbasis sumber oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta penanganan skala besar oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Denpasar dan Badung menggunakan teknologi insinerator. Pemerintah saat ini tengah menunggu penerbitan Perpres yang ditargetkan rampung akhir Juli.
Menjawab persoalan kemacetan dan kerusakan infrastruktur, Gubernur menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota penghasil pajak hotel dan restoran tertinggi yaitu Badung, Gianyar, dan Denpasar untuk mengalokasikan 10% dari PAD sektor tersebut langsung kepada enam kabupaten lainnya guna mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
Gubernur juga menyatakan langkah tegas untuk pengendalian toko modern berjaringan dan alih fungsi lahan. Perda terkait sedang dirancang untuk memastikan ekonomi lokal tetap tumbuh dan produktivitas lahan pertanian tidak terganggu oleh ekspansi pariwisata.
Ia menegaskan bahwa mulai tahun ini, tidak akan ada lagi perizinan penggunaan lahan produktif untuk keperluan pariwisata, sejalan dengan program jangka panjang 100 Tahun Bali.
Terkait pengelolaan Majelis Desa Adat, Koster mengimbau agar setiap perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara bijak dan tidak dipertontonkan di ruang publik demi menjaga wibawa desa adat.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Bali dalam penegakan aturan tata ruang, terutama dalam kasus pelanggaran pembangunan di Pantai Bingin dan Hotel Step Up.
Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk melakukan “pembersihan” bukan hanya secara fisik, tetapi juga terhadap segala hal yang dapat merusak taksu (spirit) Bali.
“Di periode kedua ini, saya tegaskan, penataan Bali akan dijalankan dengan sungguh-sungguh demi menjaga kesucian, keharmonisan, dan kelestarian alam serta budaya Bali,” tutup Gubernur Koster dalam rapat tersebut.(hri/gb)





