GATRABALI.COM, DENPASAR – Selama ini, publik hanya mengetahui penutupan TPA Suwung sebagai bagian dari kebijakan teknis dan lingkungan.
Namun, Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya membongkar fakta mengejutkan yang selama ini tertutup rapat. Penutupan TPA ternyata menjadi bagian dari upaya menghindarkan pejabat daerah dari ancaman jerat hukum serius.
“Kalau tidak ditutup sampai Desember, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerapkan sanksi pidana,” ungkap Koster, Rabu, 6 Agustus 2025, di Kantor Gubernur Bali.
Menurut Koster, ancaman tersebut bukan isapan jempol belaka. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD TPA Suwung bahkan sudah nyaris ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran lingkungan akibat sistem open dumping yang masih dijalankan di TPA Suwung.
“Jujur saja, Kadis dan Kepala UPTD TPA Suwung sudah nyaris jadi tersangka,” tegas Koster.
Langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini didasarkan pada peraturan tegas, termasuk SK Menteri LHK No. 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di seluruh Indonesia, maksimal 180 hari sejak 23 Mei 2025.
Lebih jauh, Koster juga mengungkap bahwa tidak ada lagi izin untuk membangun TPA baru. Semua bentuk pengelolaan sampah wajib dilakukan berbasis sumber, dimulai dari rumah tangga hingga pemerintah kabupaten/kota. Artinya, sistem lama sudah benar-benar ditinggalkan.
“Yang lama harus ditutup, yang baru tidak boleh dibangun. Kita tidak boleh bergantung pada TPA,” ujarnya.
Dalam situasi terdesak ini, Gubernur Koster memilih langkah strategis: memutus ketergantungan pada sistem TPA dan memaksa semua pihak bergerak ke sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Keputusan ini memang tidak mudah, bahkan bisa dibilang penuh risiko politik. Namun, Koster menegaskan dirinya tidak akan membiarkan sistem yang rusak terus dijalankan, apalagi jika itu berpotensi menyeret bawahannya ke ranah hukum.
“Sudah waktunya kita mengelola sampah dari hulu, bukan terus buang ke satu titik dan berharap hilang,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Gubernur Koster ingin mengakhiri warisan pola buang-tumpuk yang telah lama membebani Bali. Bukan hanya demi lingkungan, tapi juga demi keadilan dan perlindungan bagi aparatur negara yang bekerja di bawah tekanan sistem yang usang.(ism/gb)





