spot_img
spot_img
BerandaBaliDugaan Ujaran Kebencian/SARA kepada ISKCON-Indonesia, Dua Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Bali

Dugaan Ujaran Kebencian/SARA kepada ISKCON-Indonesia, Dua Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Bali

GATRABALI.COM, DENPASAR – Perwakilan organisasi ISKCON-Indonesia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali di Denpasar untuk melaporkan dua pemilik akun media sosial Facebook dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian/SARA.

Pelapor Organisasi ISKCON-Indonesia yakni Dr. I Wayan Suasta, S.Pd.H,. M.Phil.H bersama I Wayan Bareng, S.Ag. AKP (Purn.) POL. I Ketut Juwita didampingi Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada S.H., M.H mendatangi Polda Bali pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Mereka melaporkan dua pemilik akun Facebook (FB) dengan inisial “SA” dan “GT” ke Ditreskrimsus Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STPL/1506/VIII//2025/SPKT/POLDA BALI tentang adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian/SARA.

Suasta dalam keterangan tertulisnya mengatakan pihaknya melakukan pelaporan terhadap pemilik akun SA dan GT atas unggahan berupa komentar, berisikan ungkapan diskriminatif hingga muatan ujaran kebencian terhadap komunitas keagamaan (Sampradaya) yang bernaung dalam ISKCON-Indonesia.

“Jadi saya melaporkan dua akun FB ke Krimsus Polda Bali, karena telah membuat dan mengunggah narasi yang berbau provokatif dan ujaran kebencian terhadap SARA. Kami khawatir hal-hal ini bisa memicu adanya benturan di masyarakat, juga hal ini telah banyak merugikan pihak kami,” ujar Suasta.

Ia juga menjelaskan, unggahan berupa komentar yang menggunakan istilah “sampradaya tutup permanen” dan “berkedok Hindu” menjadi dasar laporannya, dinilai sebagai suatu ujaran kebencian yang menunjukkan intensi untuk mendelegitimasi keberadaan kelompok agama tertentu (Sampradaya), berpotensi mendorong pembentukan opini publik yang menyudutkan pihaknya.

Baca Juga  Ribuan Warga Gerogak Sambut Antusias Paslon Koster-Giri di Kampanye Putaran I

“Harapan kami melaporkan agar ditindak, siapa yang berupaya membenturkan kami. Baiknya, narasi-narasi yang seperti itu tidak dipublikasikan karena akan merugikan pihak kami,” ujarnya.

Sementara itu, Dewa Krisna selaku kuasa hukum menambahkan, dua akun FB SA dan GT yang dilaporkan tersebut didasarkan pada sejumlah pasal, dantaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Ia juga merujuk pada pasal-pasal konstitusional yang menjamin kebebasan beragama, seperti Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

“Tentu kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pelaporan ke Polisi. Narasi-narasi yang dimaksud jelas telah merugikan klien kami, komentarnya mengandung ajakan kolektif untuk membatasi, menutup, atau menyerang eksistensi kelompok tertentu berdasarkan agama, merupakan ujaran kebencian dan intoleransi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan pluralisme yang dijunjung tinggi oleh konstitusi Indonesia,” kata Dewa Krisna menegaskan.

Baca Juga  Dari Paripurna DPRD, Bupati Kembang Dorong Penguatan BUMDes dan Perlindungan Korban TPPO

Selain itu pihaknya juga turut memberikan peringatan, terhadap akun-akun serupa yang juga turut membuat dan menyebarkan konten yang mengarah terhadap intoleransi, bahwa pihaknya benar-benar tidak main-main untuk mendorong intervensi hukum dan meminta aparat kepolisian untuk bisa menindak tegas para pelakunya.

“Pada intinya kami menuntut pertanggungjawaban langsung dari kedua pemilik akun terlapor atas unggahan dan komentar mereka yang bernada provokatif, tidak langsung menimbulkan ketidakjelasan mengenai motif dan tujuan utama dari seruan untuk menutup sampradaya,” ujarnya.

Muatan itu, lanjut Dewa Krisna, mengarah pada bentuk persekusi digital dan sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam kebebasan beribadah warga negara.

Selain itu, penggunaan istilah “sampradaya tutup permanen” dan “berkedok Hindu” dalam konteks publik menunjukkan intensi untuk mendelegitimasi keberadaan kelompok agama tertentu, serta mendorong pembentukan opini publik yang menyudutkan secara kolektif. Hal ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk hasutan (penghasutan publik) yang dilarang dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta sebagai serangan terhadap hak atas kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945.

Komentar-komentar yang mengandung ajakan kolektif untuk membatasi, menutup, atau menyerang eksistensi kelompok tertentu berdasarkan agama dan keyakinan merupakan bentuk nyata dari ujaran kebencian dan intoleransi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan pluralisme yang dijunjung tinggi oleh konstitusi Indonesia. Hal ini mencerminkan upaya tekanan sosial terorganisir terhadap minoritas keagamaan.

Baca Juga  Desa Sanur Kauh Bersiap Sambut Lomba Sungai Bersih Tingkat Kota Denpasar

“Tidak adanya klarifikasi, permintaan maaf, atau penarikan pernyataan dari pihak akun-akun yang terlibat menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran dan kehendak untuk menyebarkan dampak diskriminatif,” katanya.

Dengan demikian, perbuatan tersebut patut dikaji sebagai tindak pidana ujaran kebencian, diskriminasi SARA, dan penghasutan, yang harus diproses sesuai hukum untuk menjamin rasa aman dan keadilan bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang keyakinannya.

Sebelumnya , pihaknya juga telah melakukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Persekusi, Intimidasi, dan Pelanggaran terhadap Kebebaan Beragama kepada Kapolres Karangasem pada tanggal 15 Juni 2025, terkait kasus penutupan ashram di Amlapura, Kabupaten Karangasem.

“Proses hukum masih berjalan dan kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku,” katanya didampingi Dr Febriansyah Ramadhan, I Gede Druvananda Abhiseka, I Gusti Agung Kiddy Krsna dan I Ketut Dody Arta Kariawan.(*/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments