spot_img
spot_img
BerandaBaliDorong Keadilan Restoratif, Gubernur Koster Usulkan Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat

Dorong Keadilan Restoratif, Gubernur Koster Usulkan Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.

Hal ini ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 DPRD Bali, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dalam forum yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Gubernur Koster menegaskan pentingnya membangun forum penyelesaian sengketa yang berbasis nilai lokal, damai, dan berkeadilan restoratif.

“Bale Kertha Adhyaksa bukan sekadar lembaga. Ini adalah simbol pengakuan terhadap kearifan lokal dan mekanisme hukum adat yang telah hidup dalam masyarakat Bali sejak lama,” jelas Koster.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Tinjau Percepatan Digitalisasi di Bali, Gubernur Koster Ungkap Program Strategis

Forum ini akan hadir di tingkat desa adat dan menangani sengketa adat, konflik sosial, hingga tindak pidana ringan tanpa harus melalui pengadilan formal. Penyelesaian akan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial antar warga.

Bali, melalui UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, menjadi provinsi pertama yang secara hukum mengakui eksistensi Desa Adat. Raperda ini diharapkan menjadi langkah konkret melindungi dan memperkuat fungsi hukum adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara bermartabat.

Baca Juga  Momentum Hari Kartini, Astra Motor Bali Beri Diskon Khusus Servis Motor bagi Konsumen Wanita

Sementara itu, dalam sidang yang sama, DPRD Bali juga resmi menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mencerminkan peningkatan signifikan pada pos pendapatan dan belanja daerah.

Disampaikan oleh Dr. Gede Kusuma Putra, target pendapatan daerah kini ditetapkan sebesar Rp 6,656 triliun, naik Rp 628,5 miliar dari sebelumnya. Sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp 7,408 triliun, dengan defisit anggaran berkurang menjadi Rp 752,3 miliar.

Untuk menutup defisit tersebut, Pemprov Bali mengandalkan pembiayaan netto sebesar Rp 222,3 miliar, termasuk pinjaman daerah Rp 530,1 miliar.

Baca Juga  Jaga Warisan Budaya, Gubernur Koster Perintahkan Penertiban Endek Printing di Klungkung

DPRD Bali juga memberikan sejumlah catatan penting:

  • Pengelolaan aset dan pendapatan dari kawasan strategis seperti Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua perlu dioptimalkan.

  • Perda perlindungan kebudayaan dan CSR perusahaan harus segera dijalankan secara efektif.

  • Program Bedah Rumah disarankan dimulai pada 2026, mengingat masih banyaknya warga di pedesaan yang tinggal di rumah tidak layak huni.

DPRD menegaskan bahwa perubahan APBD ini sejalan dengan misi pembangunan Bali secara berkelanjutan melalui pendekatan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments