GATRABALI.COM, BULELENG – Berkas perkara kasus dugaan perbuatan cabul dosen Ilmu Keperawatan di STIKES berinisial Putu AA (33) dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, pada Selasa 13 Juni 2023. Penyidik menilai ada beberapa berkas yang harus dilengkapi.
Saat dikonfirmasi Senin 19 Juni 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, berkas tersebut dikembalikan karena JPU menilai penyidik harus melengkapi hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap bukti CCTV kasus perbuatan cabul tersebut dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
"Tidak banyak petunjuk jaksa dan tidak sulit untuk dilengkapi, hanya disesusaikan hasil pemeriksaan dengan didukung keterangannya dalam BAP. Jadi dalam waktu singkat sudah dikirim kembali," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.
Hal itu pun, sebut AKP Sumarjaya sudah langsung dilengkapi penyidik dan dikirim kembali ke JPU Kejari Buleleng. Kemudian untuk tersangka saat ini masih ditahan, dengan ancaman penjara 12 tahun sesuai Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disangkakan.
Sementara saat disinggung mengenai laporan tersangka terhadap orang yang menyebarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, AKP Sumarjaya menyebut jika laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan harus didalami lagi.
"Itu masih proses penyelidikan, dia (tersangka Putu AA) melaporkan ITE nya itu juga pasti ada kaitannya dengan hasil CCTV yang beredar," Terang AKP Sumarjaya.
Sehingga nantinya terkait adanya unsur pidana atau tidak terhadap orang yang menyebarkan vidio CCTV tersebut, akan ditentukan setelah hasil gelar perkara didukung fakta – fakta dari beberapa saksi maupun barang bukti yang ada.
"Yang dilaporkan belum dimintai keterangan, penyidik masih mengumpulkan beberapa keterangan saksi-saksi terkait," pungkasnya.(gatra)