GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menetapkan masa Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan, mulai 17 September hingga 17 Desember 2025.
Status ini menggantikan Tanggap Darurat Bencana yang sebelumnya berlaku, sebagaimana disampaikan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Wali Kota, Selasa (16/9/2025).
Perubahan status dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali, BMKG, serta hasil kaji cepat BPBD. Menurut Jaya Negara, tahapan pemulihan difokuskan pada pembersihan sampah banjir, pemantauan kesehatan warga, serta pemulihan aktivitas ekonomi.
“Meski status sudah beralih, dampak bencana masih dirasakan masyarakat. Karena itu, layanan dasar hingga pemulihan infrastruktur vital tetap jadi prioritas,” jelasnya.
Di bidang pendidikan, sekolah terdampak banjir sudah mulai bisa beroperasi kembali. Bantuan perlengkapan belajar seperti seragam, buku, dan sepatu diberikan kepada siswa terdampak.
Di sektor kesehatan, Pemkot menggandeng rumah sakit negeri dan swasta untuk menggelar layanan medis bagi warga terdampak, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan balita.
Sementara di bidang ekonomi, bantuan pemulihan disiapkan untuk pelaku usaha lokal dan pedagang pasar. Verifikasi dilakukan agar bantuan tepat sasaran. Khusus untuk pedagang Pasar Badung dan Pasar Kumbasari, Gubernur Bali Wayan Koster telah menyiapkan bantuan senilai Rp4,6 miliar.
Wali Kota Jaya Negara mengapresiasi dukungan lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, komunitas masyarakat, hingga relawan individu.
“Dengan kerja sama semua pihak, kami yakin Denpasar bisa bangkit lebih cepat. Pemkot akan terus mengawal hingga warga benar-benar pulih,” tegasnya.(gb)





