GATRABALI.COM, BADUNG – Dalam upaya menjaga lingkungan di Desa Adat dari penyakit rabies, Pemerintah Provinsi Bali telah sarankan setiap Desa adat di Bali miliki Pararem mengatur penyalit rabies.
Intruksi ini telah disampaikan 2 tahun lalu di Badung, hal tersebut disampaikan, Sekretaris MDA Badung, IB Gede Widnyana, kemarin siang, (Selasa,(16/9/2025) di Badung.
“Yang mengatur tentang rabies sudah dicanangkan dari pemerintah provinsi akhirnya dianjurkan setiap desa di Bali membuat pararem dari instruksi itu kurang lebih 2 tahun lalu di Badung,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, belum 50 persen Desa Adat di Bali memuat perarem mengatur tentang penyakit rabies ini. Hal ini disebabkan, Perarem dimasing-masing Desa Adat disesuaikan keutamaan perarem dengan situasi dan kondisi dimasing-masinh desa adat.
“Maksud saya ada banyak pararem tuntutannya di desa adat itu disesuaikan dengan tingkat prioritasnya, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di desa adat masing-masing.Itu sebabnya tidak semua desa adat langsung memprioritaskan pararem rabiesnya, mungkin disana tidak terlalu banyak anjing, tidak terlalu ramai, masih tertib.Jadi, prioritas pararem lain diutamakan itu menyebabkan bukan karena ketidak sungguhan”, bebernya.
Dirinya menyebutkan, dalam perarem tidak hanya terdapat awig-awig rabies akan tetapi, ada beberapa turunannya.
“Tidak hanya rabies yang kita atur turunan dari awig-awig, karena awig-awig undang- undang dasarnya kemudian pararem merecah awig dibawah itu ada pararem pengele yang khusus mengatur situasi teknis yang mengenai situasi lapangan, ada pararem covid, ada pararem tentang sampah, ada pararem tentang tamu, ada pararem kependudukan, salah satunya tentang rabies, begitu banyaknya turunan dari awig tentang teknis situasional di masing-masing desa adat”, paparnya.
Sembari Dirinya menambahkan, Point ditekankan adalah, bagaimana menjaga pasukertaan wawidangan pelemahan, lan pawongan, jadi harus menjaga keamanan, keselamatan, keterlibatan, biar harmoni.
“Masing-masing pemilik hewan wajib menjaga hewan peliharaannya kalau ada sebab dan akibatnya wajib memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemiliknya,” tutup Widnyana. (gun/gb)





