GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar memberikan tanggapan resmi terkait hasil sidak yang dilakukan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) di sejumlah sekolah di Denpasar.
Dalam sidak tersebut, AWK menyoroti beberapa hal, termasuk dugaan tingginya biaya sewa kantin di SMP Negeri 3 Denpasar, kursi laboratorium yang dinilai tidak layak, serta penggunaan ruang lab untuk kegiatan belajar siswa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan AWK. Ia menilai sidak tersebut merupakan bentuk perhatian positif terhadap dunia pendidikan di Kota Denpasar.
“Kami menyambut baik sidak tersebut dan siap menindaklanjuti setiap masukan yang diberikan demi peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Wiratama, Jumat, 17 Oktober 2025.
Namun demikian, Wiratama meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya mengenai harga sewa kantin di SMPN 3 Denpasar yang disebut mencapai Rp 20,5 juta.
Ia menegaskan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Denpasar dan perjanjian resmi antara Disdikpora dan pihak sekolah, tarif sewa kantin yang berlaku hanya sebesar Rp 2,5 juta per tahun dan seluruh dana disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Semua sudah tertuang dalam perjanjian resmi dan ditetapkan oleh Wali Kota. Nilai sewa yang benar Rp 2,5 juta, bukan Rp 20,5 juta seperti yang disebut,” tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan harapan agar kegiatan sidak ke sekolah-sekolah ke depan bisa dilakukan di waktu yang tidak mengganggu kegiatan belajar siswa.
“Kami sangat menghargai niat baik AWK, tapi kami berharap sidak dapat dilakukan di luar jam belajar agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Denpasar, Ni Nengah Sujani, juga memberikan klarifikasi serupa. Ia menegaskan bahwa seluruh proses sewa kantin telah dilakukan sesuai ketentuan dan transparan.
“Yang kami jalankan adalah keputusan resmi pemerintah, yaitu Rp 2,5 juta per tahun. Tidak ada sewa dengan nilai Rp 20,5 juta,” ujarnya.
Mengenai kursi bundar di laboratorium dan siswa yang belajar di ruang lab, Sujani menjelaskan bahwa hal itu merupakan langkah sementara karena ruang kelas sedang diperbaiki.
“Ruang lab memang digunakan sementara untuk kegiatan belajar selama proses renovasi. Kursi bundar yang digunakan juga sudah sesuai standar laboratorium,” terangnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemkot Denpasar berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas dan objektif mengenai situasi di lapangan, serta tetap mendukung langkah-langkah pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Denpasar.(ri/gb)


