GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai tolok ukur nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia menilai, SPI bukan hanya persoalan angka atau peringkat, tetapi gambaran seberapa kuat birokrasi mampu menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Koster saat membuka Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 yang dilaksanakan KPK RI secara daring dari Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (17/10/2025).
“SPI adalah cermin bagi kita semua. Dari hasilnya, kita bisa melihat di mana kekuatan kita dan di mana masih perlu dibenahi. Ini bukan sekadar laporan, tapi refleksi dari budaya kerja dan komitmen integritas di setiap lini pemerintahan,” ujar Koster.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menuturkan, hasil SPI sebelumnya telah memberikan banyak masukan berharga bagi Pemprov Bali. Beberapa aspek masih perlu ditingkatkan, seperti pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen SDM, serta pengelolaan anggaran yang menjadi area rawan dan perlu perhatian serius.
Ia menekankan bahwa tindak lanjut hasil SPI tidak boleh berhenti pada rekomendasi semata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret agar reformasi birokrasi di Bali semakin kuat dan berkelanjutan.
“Saya ingin setiap perangkat daerah melakukan evaluasi yang jujur dan membangun sinergi lintas unit kerja. Hasil SPI harus kita maknai sebagai dorongan untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi,” tegasnya.
Koster juga menyoroti perubahan zaman yang membuat tata kelola pemerintahan semakin menantang. Di era digital, katanya, masyarakat menuntut transparansi dan kecepatan, sementara kepercayaan publik bergantung pada konsistensi integritas ASN.
Untuk menjawab tantangan itu, Pemprov Bali telah menjalankan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan sistem e-Government, penerapan Whistleblowing System yang terintegrasi, serta pelatihan peningkatan kompetensi dan integritas aparatur. Selain itu, pemerintah daerah terus memperluas kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman untuk memastikan setiap kebijakan publik berjalan transparan dan akuntabel.
Upaya tersebut, kata Koster, sejalan dengan visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, yang menempatkan tata kelola pemerintahan yang efisien, bersih, dan cepat sebagai salah satu prioritas utama menuju Bali Era Baru.
“Integritas bukan hanya slogan. Ia harus menjadi napas dalam setiap keputusan dan kebijakan yang kita ambil,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, menjelaskan perbedaan mendasar antara SPI dan Monitoring Center for Prevention (MCP). Menurutnya, MCP lebih menitikberatkan pada perbaikan sistem tata kelola, sedangkan SPI menggambarkan persepsi internal dan eksternal terhadap tingkat integritas pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2024, SPI Pemerintah Provinsi Bali memperoleh skor 77,97 atau kategori Waspada, mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya (78,45). Nurul menyebut, masih ada waktu hingga 31 Oktober 2025 bagi Pemprov Bali untuk melakukan intervensi dan penajaman rencana aksi agar skor tersebut dapat diperbaiki.
“Upaya yang dilakukan saat ini akan sangat berpengaruh pada hasil akhir. Semoga dengan sinergi semua pihak, skor SPI Bali bisa kembali meningkat,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Inspektur Daerah I Wayan Sugiada, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali.(ism/gb)


