GATRABALI.COM, JEMBRANA – Sebanyak 10 ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Melaya. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang-Undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.
Kasat Reserse Kriminal Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, menjelaskan bahwa pada hari Selasa, 11 Juli 2023, pukul 17.00 WITA, saat anggota unit laka Polres Jembrana melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang bukti kendaraan, ditemukan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Kendaraan yang diperiksa adalah mobil pikap dengan nomor polisi P 9269 AF yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Kami menemukan dua jenis rokok, yaitu merk LM dan Luxio sebanyak 10 ribu bungkus tanpa pita cukai,” ujar AKP Androyuan Elim saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Jembrana pada Rabu, 12 Juli 2023.
Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku yang berinisial MAI dari Situbondo mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari daerah Jawa Timur dengan tujuan untuk diedarkan di daerah Denpasar.
“Berdasarkan keterangan terlapor, mobil pikap tersebut disewa untuk mengangkut rokok ilegal dari Madura ke Denpasar dengan biaya sewa sebesar Rp1.800.000. Namun, terlapor hanya membayar Rp500.000 terlebih dahulu, sementara sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai tujuan. Sopir mobil tersebut, Ahmad Dani (22), juga menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 6.000 bungkus rokok merk LM, 2.000 bungkus rokok merk Luxio dengan isian 20 batang, dan 2.000 bungkus rokok merk Luxio dengan isian 16 batang. Seluruh bungkus rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai.
Dari total 10 ribu bungkus rokok, rokok-rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas warna cokelat. Setiap bungkus kertas warna cokelat berisi 100 bungkus rokok merk LM dengan isian 20 batang, 10 bungkus kertas warna cokelat berisi 200 bungkus rokok merk Luxio dengan isian 20 batang, dan 10 bungkus kertas warna cokelat berisi 200 bungkus rokok merk Luxio dengan isian 16 batang.
“Semua rokok tersebut dimuat dalam pikap, dimasukkan ke dalam karung warna putih yang ditutupi dengan karung berisi sekam atau dedak pakan ternak untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Barang bukti berupa rokok beserta terlapor telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Polres Jembrana akan terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap lebih banyak informasi terkait praktik penjualan rokok ilegal yang merugikan negara.
Sementara itu, Petugas Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Faizal Wartomo, mengapresiasi pengungkapan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana. Setelah dilakukan serah terima barang bukti, barang tersebut akan langsung dibawa ke kantor Bea dan Cukai Denpasar untuk menentukan kerugian yang dialami negara dalam kasus ini.
“Kami belum mengetahui besaran kerugian negara, tetapi akan kami hitung nanti saat berada di kantor. Pada intinya, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kepolisian, khususnya Polres Jembrana,” kata Wartomo setelah serah terima barang bukti ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di Markas Polres Jembrana. (gatra)