GATRABALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli memperkuat komitmen tata kelola lingkungan dan sosial melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda yang dipimpin Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Senin, 23 Februari 2026, di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli.
Rakor yang turut dihadiri Wakil Bupati I Wayan Diar, Wakil Ketua DPRD Bangli, jajaran Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, BUMD, camat, lurah, dan perbekel se-Kabupaten Bangli ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI pada 2 Februari 2026 serta instruksi Gubernur Bali.
Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menjelaskan, terdapat enam isu strategis yang menjadi fokus pembahasan, yakni kebersihan lingkungan, penataan reklame, penataan kabel, pengendalian kemacetan, penguatan keamanan wilayah, serta pengetatan perizinan.
Dalam arahannya, Bupati Sedana Arta menekankan bahwa setiap langkah harus berpijak pada regulasi yang jelas. Ia menegaskan komitmen pelaksanaan berbagai aturan, termasuk Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersama Mengelola Sampah Mewujudkan Bangli yang Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (Gema Bangli Bisa).
“Kondisi lingkungan kita terancam jika sampah dibuang sembarangan. Kita harus bergerak serentak melalui gotong royong rutin di tingkat Banjar bersama PKK minimal sebulan sekali, serta ‘Jumat Bersih’ bagi seluruh ASN di tiap OPD,” tegasnya.
Sorotan khusus diberikan pada kawasan Danau Batur yang menghadapi persoalan eceng gondok, perambahan hutan untuk fasilitas pariwisata, serta penurunan kualitas air.
Pemerintah daerah menekankan aksi nyata berupa pembersihan rutin eceng gondok, penuangan eco-enzym, hingga pengumpulan sampah di pesisir danau dengan melibatkan ASN dan masyarakat.
Selain isu lingkungan, penataan visual kota juga menjadi perhatian. Bupati menginstruksikan penertiban tegas terhadap baliho, spanduk, reklame, serta kabel telekomunikasi dan kabel listrik yang semrawut, ilegal, atau sudah tidak layak pakai.
Sebagai langkah strategis, pemasang iklan diwajibkan berkoordinasi dengan Satpol PP. Pemerintah juga menyiapkan zona reklame berbayar untuk mendukung PAD serta zona khusus untuk imbauan pemerintah.
Pengawasan berkelanjutan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama Seksi Trantib Kecamatan dan Linmas Desa, termasuk pencabutan cepat terhadap baliho yang melanggar aturan.
“Keindahan Bangli adalah aset pariwisata kita. Jangan sampai kabel yang semrawut atau baliho usang merusak keselamatan publik dan citra daerah kita,” pungkasnya.(ri/gb)





