spot_img
BerandaBaliPansus TRAP DPRD Bali Serahkan Empat Rekomendasi Strategis ke Gubernur

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Empat Rekomendasi Strategis ke Gubernur

GATRABALI.COM, DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam rangka memperkuat penataan ruang, pengelolaan aset, serta sistem perizinan di Bali.

Rekomendasi tersebut diserahkan melalui Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, usai rapat paripurna ke-31 yang digelar pada Senin, 6 April 2026.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa rumusan rekomendasi ini disusun untuk mendorong tata kelola ruang yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan di Bali.

Pada sektor aset, perhatian diarahkan pada kawasan Bali Handara. Pansus merekomendasikan agar SHGB Nomor 44 yang telah berakhir masa berlakunya dikembalikan kepada negara.

Selanjutnya, pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat diatur ulang sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan digunakan untuk kepentingan publik dan penataan kawasan.

Pansus juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan evaluasi terhadap dugaan tanah terlantar pada bidang-bidang SHGB di kawasan tersebut.

Baca Juga  Pendataan Tanah Kosong di Badung, Giri Prasta Tegaskan Komitmen Lindungi Aset Daerah

“Jika ada indikasi pelanggaran atau persoalan hukum, perlu dilakukan penertiban hingga penyesuaian statusnya agar ada kepastian hukum dan pemanfaatan lahan lebih optimal,” ujar Supartha.

Dalam aspek lingkungan, Pansus menyoroti pentingnya pengendalian sistem hidrologi di kawasan Pancasari, Kabupaten Buleleng, dengan melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS). Hal ini dinilai penting untuk memastikan aliran air menuju sistem danau, termasuk Danau Buyan, tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, evaluasi teknis juga diminta terhadap pembangunan di kawasan rawan seperti lereng curam dan tepi jurang. Setiap aktivitas di wilayah tersebut harus memenuhi ketentuan tata ruang dan standar keselamatan lingkungan.

Pansus TRAP turut menekankan penertiban aktivitas di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan diminta untuk dihentikan.

Baca Juga  PKB XLVI, Bupati Sanjaya Apresiasi Penampilan Ikonik 'Sagung Wah' dari Duta Kabupaten Tabanan

“Aktivitas industri, pembangunan fisik, maupun kegiatan komersial yang bertentangan dengan status konservasi harus ditindak,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Bali juga didorong untuk mengevaluasi seluruh perizinan serta penguasaan lahan di kawasan tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan izin yang tidak sesuai, disertai langkah penegakan hukum dan pemulihan ekosistem mangrove.

Di kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Pansus merekomendasikan penertiban pemanfaatan ruang pada sempadan danau, kawasan hutan, serta lereng curam. Bangunan yang melanggar aturan diminta untuk dihentikan bahkan dibongkar.

Pansus juga meminta peninjauan terhadap sertifikat hak milik (SHM) yang diduga berada di kawasan lindung.

“Apabila terbukti tidak sesuai peruntukan, sertifikat tersebut perlu dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Supartha.

Lebih lanjut, Pansus TRAP mendorong penguatan komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sebagai dasar pembangunan berkelanjutan.

Sebagai langkah lanjutan, Pansus mengusulkan penyusunan dokumen rencana aksi pengendalian tata ruang dan lingkungan Bali sebagai peta jalan yang terukur.

Baca Juga  Pria Asal Wanagiri Dicurigai Tenggelam di Danau Buyan

Dokumen ini diharapkan menjadi acuan dalam pengendalian perizinan, termasuk kemungkinan pembatasan atau moratorium terbatas di wilayah dengan tekanan ruang tinggi seperti Badung dan Ubud, Gianyar.

Selain itu, konsep zonasi ketinggian bangunan berbasis nilai turut diusulkan dengan tetap mempertahankan batas ketinggian umum dan mempertimbangkan karakter masing-masing kawasan.

Pansus juga mendorong penerapan mekanisme profit sharing terhadap aktivitas yang telah berjalan di kawasan yang melanggar tata ruang sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Satgas TRAP DPRD Bali) juga direkomendasikan.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam menghadirkan kebijakan tata ruang yang berpihak pada kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat Bali.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments