GATRABALI.COM, BULELENG – Kasus dugaan pelanggaran tata ruang kembali menjadi perhatian di Bali Utara. Sebuah bangunan villa yang berdiri di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, kini disegel aparat karena diduga berada di kawasan hutan dan tidak mengantongi izin resmi.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis “Pol PP Line” setelah temuan awal mencuat dalam inspeksi mendadak Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada Oktober 2025 lalu.
Perkembangan terbaru, Komisi I DPRD Bali melakukan pendalaman melalui kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat (27/3/2026). Hasilnya menguatkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki legalitas, karena berdiri di zona yang secara aturan tidak boleh digunakan untuk pembangunan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kawasan tersebut berstatus hutan sehingga tidak diperkenankan untuk aktivitas pembangunan permanen.
Ia menegaskan, pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi karena berpotensi merusak fungsi kawasan hutan yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Selain aspek perizinan, DPRD Bali juga menyoroti potensi dampak ekologis yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan ekosistem hingga meningkatnya risiko bencana akibat perubahan fungsi lahan.
Anggota DPRD Bali, Somvir, turut mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku. Ia menekankan pentingnya keadilan hukum dalam setiap penindakan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Bali berencana merekomendasikan langkah tegas berupa penghentian total aktivitas, pembongkaran bangunan, serta pemulihan fungsi kawasan hutan. Rekomendasi ini menjadi lanjutan dari tindakan penyegelan yang sebelumnya telah dilakukan.
Tak hanya itu, DPRD juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pengelola hutan desa. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, dengan peluang penerapan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan pelanggaran.
Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, menyoroti dampak pembangunan di kawasan resapan air. Menurutnya, pembangunan berbahan beton di wilayah atas dapat mengurangi daya serap tanah dan berpotensi memicu banjir di daerah hilir.
Ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan sejak awal dan tidak menunggu dampak buruk terjadi di masyarakat.
Sementara itu, DPRD Bali menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Secara regulasi, pelanggaran di kawasan hutan diatur dalam sejumlah perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2013 junto UU Nomor 6 Tahun 2023, serta UU Nomor 41 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Dengan dasar hukum yang kuat, DPRD Bali memastikan akan terus mengawal penegakan aturan demi menjaga kawasan hutan dari praktik pembangunan ilegal.(*/gb)





