spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Buleleng Batasi Sampah ke TPA Bengkala, Warga Wajib Pilah dari Rumah...

Pemkab Buleleng Batasi Sampah ke TPA Bengkala, Warga Wajib Pilah dari Rumah Mulai Mei

GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan over kapasitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala dengan melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Kebijakan ini ditandai dengan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Bengkala yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026.

Ke depan, TPA tersebut hanya akan difokuskan untuk menerima sampah residu sebagai bagian dari upaya penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa perubahan pola pengelolaan sampah ini menjadi keharusan mengingat kondisi TPA Bengkala yang sudah tidak lagi memadai.

Baca Juga  Buleleng Resmikan Koperasi Merah Putih, Sekda Suyasa Tekankan Peran Strategis Koperasi dalam Ekonomi Rakyat

Ia juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kebijakan tersebut.

Penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Kita harus mulai dari sumbernya dengan memilah sampah sejak dari rumah,” ujarnya saat sosialisasi yang digelar di Kantor Bupati Buleleng.

Selain itu, sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Bengkala ditargetkan akan dihentikan paling lambat akhir Juli 2026. Untuk mendukung perubahan tersebut, pemerintah daerah juga akan mengatur sistem pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya, sehingga sampah yang diangkut sudah dalam kondisi terpilah.

Baca Juga  Pemkab Badung Kelola Aset Rampasan KPK, Kerobokan Kelod Diproyeksikan Miliki Ruang Publik Baru

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengungkapkan bahwa volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala saat ini mencapai sekitar 450 meter kubik per hari. Kondisi ini menyebabkan tekanan besar terhadap kapasitas TPA, terlebih masih menggunakan sistem open dumping.

“Transformasi ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam percepatan penataan TPA menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill,” jelasnya.

Dalam implementasinya, pemerintah akan mendorong masyarakat untuk memilah sampah dari rumah tangga, mengolah sampah organik secara mandiri, serta memperkuat peran TPS3R dan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, penggunaan plastik sekali pakai juga akan terus ditekan.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Kembali Bagikan Seragam untuk Ribuan Anak Didik, Komitmen Pemerataan Pendidikan Diperkuat

Pengangkutan sampah nantinya akan dilakukan berdasarkan jadwal, yakni sampah organik diangkut pada tanggal ganjil dan sampah non-organik pada tanggal genap.

Sementara itu, sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan berpotensi dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan administratif.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Buleleng berharap tercipta perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah, sehingga ke depan sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan dapat diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments