GATRABALI.COM, BULELENG – Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali melakukan penjajakan di Kabupaten Buleleng melalui kegiatan observasi dan monitoring terhadap desa yang diusulkan sebagai percontohan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Buleleng, Kamis, 22 April 2026.
Sekretaris Inspektorat Buleleng Ni Made Susi Adnyani yang mewakili Inspektur menyampaikan optimisme bahwa tiga desa yang diajukan mampu lolos dalam tahapan penilaian.
Menurutnya, desa-desa tersebut sebelumnya telah mendapatkan pembinaan intensif dan berkelanjutan, baik dari sisi tata kelola pemerintahan desa maupun pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Tahun 2025 kemarin Desa Kubutambahan berhasil dinobatkan sebagai desa antikorupsi. Desa Gobleg, Desa Mengening dan Desa Pemuteran ini diusulkan Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Buleleng, lanjut kami melakukan pembinaannya,” ujarnya.
Selain pembinaan, Inspektorat Buleleng juga telah melakukan audit secara berkala terhadap ketiga desa tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan sekaligus pembinaan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Susi menambahkan, upaya pembinaan tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Kominfosanti Buleleng yang berperan dalam aspek keterbukaan informasi publik.
“Bukan kami saja yang ikut andil dalam membina ketiga desa percontohan ini, ada Dinas Kominfosanti Buleleng juga yang turut andil dalam komponen keterbukaan informasi publik. Ini memang kolaborasi beberapa instansi dalam melakukan pembinaan,” jelasnya.
Ia berharap, desa yang nantinya ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi mampu menjaga komitmen integritas serta terus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Program Desa Antikorupsi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan desa percontohan, tetapi juga mendorong lahirnya budaya pemerintahan yang bersih dan partisipatif di seluruh wilayah Buleleng.(adv/gb)





