spot_img
spot_img
BerandaBaliMasyarakat Desa Adat Kelecung Berkumpul di Pengadilan Negeri Tabanan Mencari Keadilan

Masyarakat Desa Adat Kelecung Berkumpul di Pengadilan Negeri Tabanan Mencari Keadilan

GATRABALI.COM, TABANAN – Masyarakat Desa Adat Kelecung, Tegal Mengkeb, berkumpul di depan Pengadilan Negeri Tabanan pada hari Senin 14 Agustus 2023 untuk mendengarkan pembacaan gugatan terkait perselisihan lahan di Pura Dalem. Setelah tiga kali mediasi yang tidak membuahkan hasil, kedatangan mereka bertujuan mencari keadilan terkait kepemilikan lahan yang menjadi pusat persengketaan.

Dalam pakaian adat tradisional dan di bawah pimpinan Perbekel Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma, massa tersebut menyuarakan kebutuhan akan keadilan. Mereka menegaskan bahwa lahan yang digugat merupakan hak milik Desa Adat Kelecung, dan tindakan penggugat yang mengajukan klaim atas Pura Dalem merupakan tindakan perseorangan yang merugikan adat dan keberlanjutan budaya.

Baca Juga  Rasniathi Adi Arnawa Apresiasi Pertuni Badung, Tekankan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas

Aspek penting dari upaya mencari keadilan ini terkait erat dengan usaha Pemerintah dalam mempertahankan tradisi adat. Menurut Widarma, lahan tersebut telah menjadi kepemilikan Desa Adat Kelecung sejak zaman nenek moyang mereka.

Kesulitan semakin bertambah karena dalam proses sertifikasi lahan melalui program PTSL, baik pihak desa adat maupun penggugat telah mengeluarkan sertifikat masing-masing. Namun, setelah sertifikat-sertifikat ini diterbitkan, muncul klaim gugatan yang semakin memperumit permasalahan.

Baca Juga  Dalam Pencarian, Ibu dan Anak yang Tersesat di Gunung Batukaru

Akhirnya, gugatan ini dibacakan di pengadilan, dan pihak tergugat dijadwalkan memberikan tanggapan dalam sidang online pada tanggal 28 Agustus 2024. Kedua belah pihak akan kembali bertemu dalam sidang pada awal bulan September.

Permasalahan sengketa ini pertama kali muncul pada tahun 2017, saat proses sertifikasi lahan dilakukan oleh Desa Adat Kelecung dan pihak penggugat dari Jero Marga. Lahan yang menjadi persengketaan memiliki luas sekitar 27,8 are. Meskipun upaya pidana awal dengan melaporkan pihak tergugat ke polisi telah dilakukan, namun penyidikan tersebut akhirnya dihentikan. Oleh karena itu, pihak desa adat dan penggugat kini berusaha menemukan solusi melalui proses hukum ini. (gatra)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments