spot_img
spot_img
BerandaOpini dan ArtikelTiga Pilar Pemeriksaan Menurut KUHAP Baru dalam Upaya Akselerasi Penyelesaian Perkara Pidana

Tiga Pilar Pemeriksaan Menurut KUHAP Baru dalam Upaya Akselerasi Penyelesaian Perkara Pidana

GATRABALI.COMDENPASAR –

I. Pendahuluan

Sistem peradilan pidana Indonesia resmi meninggalkan pola pemeriksaan kaku peninggalan kolonial. Kehadiran hukum pidana materil dan formil yang baru merombak total orientasi penyelesaian perkara. Fokus hukum bergeser dari prosedur pembalasan yang birokratis menuju efisiensi pemeriksaan tanpa mengabaikan keadilan pemulihan.[1]

Penumpukan perkara (backlog) di pengadilan dan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcrowding) menjadi pendorong utama reformasi ini.[2] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) merespons tantangan tersebut melalui pengenalan tiga pilar modifikasi hukum acara pidana modern.[3] Tiga pilar pemeriksaan tersebut adalah mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining), pelembagaan formal Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan penguatan diskresi putusan lewat Pemaafan Hakim (Judicial Pardon).

Meskipun memiliki doktrin asal yang berbeda, ketiga instrumen ini diintegrasikan ke dalam sistem hukum tertulis (civil law) Indonesia untuk satu tujuan utama: akselerasi penyelesaian perkara. Masalah mendasar yang perlu dikaji adalah bagaimana sinkronisasi dan korelasi ketiga pilar pemeriksaan ini berjalan di ruang sidang agar mampu memangkas rantai birokrasi peradilan pidana secara masif.

II. Pembahasan

Baca Juga  Makna Penjor Bali, Simbol Keindahan, Keharmonisan, dan Kearifan Lokal

KUHAP Baru memberikan batasan dan rambu yuridis yang jelas untuk masing-masing instrumen pemeriksaan agar akselerasi tidak mengorbankan hak asasi terdakwa:

  1. Pemeriksaan Berbasis Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining): Diatur dalam skema hukum acara formal.[4] Terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya pada sidang pembacaan dakwaan. Pengakuan ini memangkas tahap pembuktian yang rumit, sehingga pemeriksaan langsung melompat ke agenda pembacaan tuntutan dan putusan dengan insentif keringanan hukuman.
  1. Pemeriksaan Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Diatur secara ketat pada klaster pasal tersendiri dalam KUHAP Baru.[5] Mekanisme ini memindahkan forum pemeriksaan dari ruang sidang ke ruang musyawarah yang melibatkan korban secara langsung. Output keberhasilan dari pilar ini adalah penghentian penuntutan sebelum masuk ke tahap persidangan komparatif.
  2. Pemeriksaan Berbasis Pemaafan Hakim (Judicial Pardon): Bersumber dari koridor hukum materil Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.[6][7] Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim berwenang menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana maupun tindakan apa pun karena ringannya dampak perbuatan.

 Integrasi Tiga Pilar dalam Mempercepat Penyelesaian Perkara

Baca Juga  Rupiah Melemah, Bali Harus Tegaskan Diri jadi Destinasi Bernilai

Ketiga pilar pemeriksaan ini tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan bekerja sebagai satu kesatuan ekosistem penyaringan perkara (case screening):

  1. Saringan Tahap Pertama (Keadilan Restoratif): Perkara pidana ringan wajib diselesaikan di luar pengadilan. Jika perdamaian tercapai, perkara langsung selesai (settled) tanpa membebani kalender sidang pengadilan.[7]
  2. Saringan Tahap Kedua (Plea Bargaining): Jika syarat keadilan restoratif tidak terpenuhi (misal karena korban menolak damai), perkara masuk ke pengadilan. Namun, proses sidang tidak perlu berlarut-larut berbulan-bulan jika terdakwa menggunakan hak plea bargain pada sidang pertama. Pemeriksaan dipercepat secara instan karena tahap pemeriksaan saksi-saksi dilewati.
  3. Saringan Tahap Akhir (Pemaafan Hakim): Jika terdakwa kooperatif, mengakui kesalahan (plea bargain), dan telah melakukan upaya pemulihan namun korban tetap tidak memaafkan, hakim dapat mempercepat konklusi perkara dengan menjatuhkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon). Perkara selesai secara substansial tanpa menciptakan narapidana baru.

III. Kesimpulan

Perubahan judul menjadi “Tiga Pilar Pemeriksaan” menegaskan bahwa Plea Bargaining, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim merupakan mesin penggerak utama dalam hukum acara baru untuk melakukan akselerasi penyelesaian perkara pidana. Plea bargaining mengakselerasi aspek waktu dan pembuktian di persidangan. Keadilan restoratif mengakselerasi penyelesaian di tingkat pra-ajudikasi. Pemaafan hakim mengakselerasi kepastian hukum substantif pada tahap akhir.

Baca Juga  Pura Goa Giri Putri, Destinasi Spiritual di Nusa Penida

 Sinergi ketiga pilar pemeriksaan ini berhasil memangkas formalitas hukum acara pidana yang purba menjadi sistem peradilan yang cepat, murah, dan berkeadilan.

[1] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1992), hal. 18-20.

[2] Leopold Sudaryono, Overcrowding dalam Lapas: Masalah Akut Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 14, No. 2, 2018, hal. 45.

[3] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal terkait Akselerasi Peradilan.

[4] UU No. 20 Tahun 2025, op.cit., Pasal terkait Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah).

[5] Ibid., Pasal terkait Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

[6] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 54 ayat (2).

[7] Bagir Manan, Restorative Justice (Suatu Perkenalan), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 3, 2016, hal. 312.

Oleh : Drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments