GATRABALI.COM, LONDON – Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan sejumlah agenda pertemuan di London, Inggris, pada 21–22 Juni 2026.
Kunjungan kerja tersebut difokuskan pada penguatan kerja sama di bidang lingkungan hidup, pengelolaan sampah, investasi, serta pengembangan sistem transportasi berkelanjutan.
Setibanya di London, Gubernur Koster melakukan kunjungan kehormatan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan diterima langsung oleh Duta Besar RI untuk Inggris, Desra Percaya. Pertemuan itu membahas peluang kolaborasi di berbagai sektor, terutama yang mendukung arah pembangunan Bali di bidang investasi, pendidikan, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan.
Pada 22 Juni 2026 pagi, Gubernur Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat mengunjungi fasilitas BIFFA, salah satu perusahaan pengelolaan limbah dan daur ulang terbesar di Inggris.
Di lokasi tersebut, rombongan melihat langsung proses pengolahan sampah modern, mulai dari pemilahan limbah rumah tangga dan industri hingga pengolahan kembali sampah nonorganik. Sampah plastik yang telah dipilah dimanfaatkan sebagai bahan baku industri, sementara sampah kemasan diolah menjadi produk bernilai ekonomi yang dapat dipasarkan kembali.
Usai peninjauan lapangan, pertemuan dilanjutkan dengan manajemen BIFFA dan PACK UK untuk membahas penerapan skema Extended Producer Responsibility (EPR), yaitu kebijakan yang menempatkan tanggung jawab tambahan kepada produsen atas limbah kemasan yang dihasilkan.
Dalam forum tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Bali telah menyiapkan kajian awal sebagai dasar penyusunan regulasi EPR dalam bentuk rancangan peraturan daerah. Namun, pembahasan masih menunggu penyelesaian regulasi di tingkat nasional berupa Peraturan Presiden yang saat ini sedang disusun sebagai turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa aturan tersebut tengah difinalisasi dan Bali disiapkan sebagai wilayah percontohan dalam implementasi kebijakan EPR di Indonesia.
Gubernur Koster menegaskan kesiapan Bali untuk menjadi daerah uji coba penerapan kebijakan tersebut begitu regulasi nasional diberlakukan.
“Prinsipnya Bali siap menjadi contoh penerapan EPR. Kami menunggu regulasi nasional agar pelaksanaannya memiliki dasar yang kuat dan seragam,” ujar Koster.
Agenda kemudian dilanjutkan pada siang hari dengan pertemuan bersama PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Transport for London (TfL) pada pukul 14.00–16.00 waktu setempat. Pertemuan ini membahas penguatan program Future Cities Infrastructure Programme (FCIP) serta peluang pendampingan teknis dalam pengembangan transportasi perkotaan Bali.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak juga bertukar pengalaman mengenai sistem transportasi publik di London yang telah terintegrasi, termasuk aspek pengelolaan, pendanaan, dan pengembangan mobilitas ramah lingkungan.
Gubernur Koster turut memaparkan kebijakan Bali terkait energi bersih yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 serta kebijakan kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
“Kami terus mendorong transformasi menuju transportasi yang lebih bersih dan terintegrasi, terutama untuk kawasan Sarbagita,” ujar Koster dalam pertemuan tersebut.
Ia juga membuka peluang kerja sama dengan PwC dalam penyusunan model transportasi berkelanjutan yang dapat diterapkan secara terintegrasi di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.(ism/gb)





