Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPelaku Percobaan Pembobolan ATM di Jembrana Ditangkap, Pelaku Residivis Asal Gresik

Pelaku Percobaan Pembobolan ATM di Jembrana Ditangkap, Pelaku Residivis Asal Gresik

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana telah berhasil menangkap pelaku percobaan pembobolan mesin ATM di salah satu toko modern berjaringan di wilayah Jembrana. Pelaku tersebut adalah seorang pria bernama Mohammad Andri Rahman (38) yang berasal dari Gresik, Jawa Timur. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 2 September 2023, di wilayah Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gede Juliana, menjelaskan bahwa saat ditangkap, pelaku hendak pergi ke Bali untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit di Denpasar. Setelah penelusuran, rumah pelaku ditemukan di Gresik.

Lebih lanjut, Kapolres Juliana mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang tukang las besi di wilayah Kabupaten Tabanan dan juga seorang residivis dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat) dengan modus percobaan pembobolan mesin ATM di wilayah Polres Gresik, Jawa Timur. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan pelaku akhirnya ditangkap.

Baca Juga  Oknum ASN Terjerat Narkoba, Pj Bupati Lihadnyana: Tunggu Proses Hukum

“Jadi, ini merupakan kali kedua pelaku melakukan upaya merusak mesin ATM, namun keduanya belum berhasil. Sebelumnya, pelaku pernah dihukum dalam kasus serupa oleh Polres Gresik dan divonis dengan hukuman 1 tahun 3 bulan pada tahun 2014,” jelas Kapolres.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan selama 11 hari, dengan memanfaatkan petunjuk dari barang bukti yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian seperti tas, helm, sepeda motor, alat gerinda yang digunakan untuk membobol mesin ATM, serta rekaman CCTV di beberapa titik lokasi. Tim Inafis juga melakukan pencocokan wajah yang mengarah kepada identifikasi pelaku.

Baca Juga  Polresta Denpasar Berhasil Amankan 13 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Seminggu Terakhir

Setelah menjalani interogasi, pelaku mengakui tindakannya yang mencoba mencuri uang dengan cara membobol mesin ATM dalam toko menggunakan gerinda, meskipun upayanya gagal.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman 7 tahun penjara.

Motif dari perbuatan pelaku adalah karena terlilit hutang yang banyak, sehingga ia mencoba melakukan percobaan pembobolan mesin ATM untuk mengambil uang.

Baca Juga  Satpol PP Pariwisata Buleleng Kenakan Seragam 'Petualang' Demi Pendekatan Humanis

Sebelumnya, pada dini hari Minggu, 20 Agustus 2023, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BCA dalam sebuah toko modern di Jembrana diduga menjadi target perampokan. Kejadian ini terjadi di toko yang terletak di pinggir jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Kejadian pertama kali diketahui oleh petugas layanan ATM, I Gusti Putu Adi Juni Artawan, setelah mendapatkan laporan bahwa kamera pengawas atau CCTV mesin ATM mati, dan ia tiba di lokasi pada pukul 05.24 WITA. (gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments