spot_img
BerandaBaliDPRD Buleleng Soroti 200 Aset Daerah Belum Bersertifikat, Pemkab Diminta Bergerak Cepat

DPRD Buleleng Soroti 200 Aset Daerah Belum Bersertifikat, Pemkab Diminta Bergerak Cepat

GATRABALI.COM, BULELENGDPRD Buleleng meminta Pemkab Buleleng mempercepat proses legalisasi aset milik daerah yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Melalui BPKAD, pemerintah daerah didorong menyusun target pensertifikatan yang jelas agar seluruh Barang Milik Daerah (BMD) memiliki kepastian hukum dan terhindar dari persoalan sengketa di masa mendatang.

Ketua Komisi Pembahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Susila Umbara, SH, menyampaikan hal tersebut setelah memimpin rapat pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (7/9/2026).

Agenda rapat sekaligus membahas penyesuaian aturan pengelolaan BMD dengan regulasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Dari pembahasan tersebut, DPRD dan Pemkab Buleleng pada dasarnya telah mencapai kesepahaman terhadap materi perubahan regulasi.

Meski demikian, pembahasan tidak hanya berkutat pada aspek aturan. Kondisi sejumlah aset di lapangan turut menjadi perhatian DPRD, terutama masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum mempunyai dokumen sertifikat sebagai dasar legalitas.

Baca Juga  Proyek Molor di Buleleng, DPRD Tekankan Evaluasi dari Perencanaan hingga Eksekusi

“Dari data yang ada, tercatat masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat, dan 50 di antaranya saat ini sudah diajukan prosesnya ke BPN. Kita dorong agar setiap tahun ada target yang jelas sehingga pengelolaan aset ini tuntas sepenuhnya, termasuk aset jalan dan sekolah-sekolah,” kata Susila Umbara.

Susila menilai pemerintah daerah perlu memiliki indikator penyelesaian yang terukur, bukan sekadar menjalankan proses sertifikasi secara bertahap. Dengan adanya target tahunan, penuntasan legalitas seluruh aset daerah dapat lebih mudah dievaluasi.

Persoalan tersebut semakin kompleks pada sejumlah fasilitas pendidikan. Beberapa SD dan SMP diketahui berdiri di atas lahan desa adat atau tanah yang masih berkaitan dengan klaim ahli waris. Menurut DPRD, kondisi semacam ini perlu segera dicarikan jalan keluar agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Mantapkan Sinergi Politik dan Masyarakat, Bangun Stabilitas Daerah yang Kondusif dan Demokratis

DPRD Buleleng pun menilai skema Hak Pakai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kepastian atas lahan yang digunakan sebagai fasilitas sekolah.

“Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema Hak Pakai. Solusi ini sangat realistis. Jika di kemudian hari fasilitas tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai sekolah, hak tersebut secara otomatis kembali kepada pemilik atau pihak desa adat,” jelasnya.

Di sisi lain, DPRD meminta seluruh OPD mulai menyatukan pengelolaan data aset melalui sistem digital. Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah pemantauan sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi administrasi Barang Milik Daerah.

Pembahasan juga menyentuh pemanfaatan aset yang dinilai masih dapat dikembangkan untuk kepentingan ekonomi daerah. DPRD salah satunya mendorong revitalisasi menyeluruh Pasar Anyar yang kondisi bangunannya dinilai sudah memerlukan penataan. Rencana tersebut diharapkan dapat disinergikan dengan penataan kawasan Jalan Diponegoro.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Adi Arnawa Beberkan Kinerja Pemerintah Tahun 2024

Selain Pasar Anyar, Terminal Penarukan juga mendapat perhatian. DPRD mengusulkan agar aset tersebut dikembangkan sebagai pasar induk distributor dengan pengelolaan resmi oleh PD Pasar. Pemanfaatan ini dinilai berpotensi mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus membuka peluang tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 masih akan berlanjut melalui pembahasan bersama Pemkab Buleleng. Materi regulasi akan terus disempurnakan sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Melalui penataan legalitas, pemanfaatan aset, serta penerapan sistem digital, DPRD berharap pengelolaan Barang Milik Daerah di Buleleng semakin tertib dan mudah diawasi. Pada akhirnya, aset pemerintah diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.(adv/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments