Selasa, Maret 11, 2025
BerandaHukum KriminalAduh! Curi Sepeda Motor Teman Kost, Kadek Nanda Masuk Bui

Aduh! Curi Sepeda Motor Teman Kost, Kadek Nanda Masuk Bui

GATRABALI.COM, TABANAN – Kadek Ananda alias Nanda harus merasakan dinginnya sel penjara di Polsek Kota Tabanan. Pemuda berusia 20 tahun ini terjerat kasus pencurian sepeda motor, dan terancam hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.

Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat release Senin (12/12) memaparkan aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (14/10) sekitar pukul 17.00 wita.

Baca Juga  Kaling Diminta Kompak Dalam Menyukseskan Jembrana Emas 2026

Dimana korban Aditya Ardi pulang ke kampung halamannya di Banjar Dinas Paku Aji, desa Mundeh  Kangin, kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Sebelum pulang korban meletakkan sepeda motor RX-special miliknya di garase rumah kost di Jalan Mawar Gang Xiii Br Gerogak Gede Ds Delod Peken Kec/Kab Tabanan, dengan posisi motor terkunci stang dan kontak kunci ditaruh di dalam kamar kost. 

Baca Juga  Hujan Disertai Angin Buat Rumah Warga di Klungkung Ambrol

Dan Sabtu (15/10) sekitar pukul 08.00 wita, korban ditelepon oleh bibi nya yang tinggal satu tempat kos dan memberitahu bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di areal parkir garase rumah kost. Mendengar hal tersebut korban bersama orang tuanya langsung menuju ke Tabanan  dan setelah sampai di tempat kost ternyata memang benar sepeda motor RXspecial miliknya sudah hilang. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 10 juta.

Baca Juga  Diiming-imingi Gaji Besar, Lima CPMI Jadi Korban Agen Ilegal 

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan membuka rumah kunci menggunakan kunci T,”terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments