GATRABALI.COM, JEMBRANA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana secara resmi menyatakan Ikrar Netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ikrar tersebut disampaikan dalam apel rutin yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa, pada Senin, 7 Oktober 2024, di depan Kantor Bupati Jembrana.
Sekda Budiasa dalam sambutannya menekankan pentingnya netralitas ASN untuk memastikan Pilkada yang adil dan demokratis. Ia juga mengingatkan para pegawai agar bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dengan tidak menunjukkan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu.
“Ikrar ini untuk menjamin netralitas pegawai selama perhelatan Pilkada. Ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu,” ujar Budiasa.
Ikrar tersebut berisi empat poin penting yang harus dijalankan oleh ASN dan PPNPN selama Pilkada berlangsung:
- Menjaga netralitas dalam pelayanan publik sebelum, selama, dan sesudah Pilkada.
- Menghindari konflik kepentingan dan intimidasi terhadap pasangan calon.
- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks.
- Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian selama proses Pilkada.
Melalui ikrar ini, diharapkan ASN dan tenaga kontrak di Kabupaten Jembrana dapat menjaga netralitas dan menciptakan suasana demokratis yang kondusif selama Pilkada 2024. (gus/gb)