spot_img
spot_img
BerandaBaliBali Dikepung Baliho Politik, Komitmen KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Bali Dikepung Baliho Politik, Komitmen KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Isu polusi visual akibat pemasangan baliho dan spanduk politik di Bali kembali mencuat.

Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi Koster-Giri Provinsi Bali, I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH, MH, mengkritik keras fenomena tersebut, yang menurutnya mengganggu keindahan alam Bali dan merusak citra pariwisata pulau Dewata.

Menurut Agung Dian, Bali kini dipenuhi oleh spanduk atau baliho yang mendominasi berbagai tempat strategis, termasuk perempatan jalan, trotoar, pohon, hingga area wisata yang seharusnya menawarkan pemandangan alami.

“Bali tidak butuh wajah politisi yang memenuhi ruang publik, tetapi membutuhkan program-program konkret yang meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melindungi lingkungan,” ungkap Agung Dian Selasa 19 November 2024.

Baca Juga  FPK Kabupaten Bengkayang Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Dialog Lintas Etnis

Ia menilai pemasangan baliho atau spanduk politik, khususnya yang mengarah pada pasangan calon (paslon) tertentu, lebih mencerminkan ambisi dan pencitraan semata, bukan komitmen untuk menjaga estetika Bali.

Lebih lanjut, Agung Dian menyoroti ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pelanggaran pemasangan baliho yang melanggar ketentuan, yang semakin memperburuk situasi. Ia menilai bahwa ketidaktegasan kedua lembaga tersebut dalam mengawasi dan mengatur kampanye politik, termasuk pemasangan baliho dan spanduk, telah menciptakan kesan bahwa mereka tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Baca Juga  Bawaslu Tegaskan, Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Harus Berpegang Teguh Pada Regulasi

“Apakah KPU dan Bawaslu sengaja membiarkan dugaan pelanggaran ini terjadi, atau mereka tidak mampu menegakkan aturan dengan konsisten? Ketidakmampuan mereka hanya akan mencoreng kredibilitas lembaga dan menciptakan kesan bahwa aturan bisa dilanggar selama ada kepentingan politik di baliknya,” tegas Agung Dian.

Agung Dian juga menyampaikan keprihatinan tentang bagaimana publik dapat memandang KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang mudah diintervensi, terutama jika mereka terus membiarkan polusi visual yang merusak keindahan Bali.

“Dengan adanya baliho politik yang memenuhi ruang publik, kita hanya melihat manifestasi dari politik tanpa isi yang mengandalkan pencitraan semata. Jika KPU dan Bawaslu tidak segera bertindak, ini akan semakin merusak pemandangan Bali yang seharusnya dilindungi,” jelas Agung Dian.

Baca Juga  Sekda Jembrana: Integritas dan Profesionalisme Panwascam Kunci Sukses Pemilu 2024

Sebagai penutup, Agung Dian menegaskan pentingnya tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu dalam menanggapi masalah ini. Bali, sebagai destinasi wisata utama, membutuhkan perlindungan terhadap keindahan alam dan budaya, bukan sekadar wajah-wajah politisi yang memenuhi jalanan. Tanpa pengawasan yang ketat, polusi visual ini hanya akan memperburuk citra pemilu dan menggambarkan lemahnya pengawasan yang seharusnya melindungi kepentingan publik.

“Jika KPU dan Bawaslu terus diam, maka itu akan menunjukkan kegagalan sistem dalam menjaga integritas pemilu dan melindungi estetika Bali,” pungkasnya.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments