GATRABALI.COM, BANGLI – Momentum Hari Hak untuk Tahu (Right To Know Day/RTKD) 2025 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bangli untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan sosialisasi keterbukaan informasi di Ruang Rapat BMB Kantor Bupati Bangli, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan dibuka oleh Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, dan diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari perangkat daerah, kepala puskesmas, kepala sekolah, hingga perwakilan lembaga vertikal. Kehadiran Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana, beserta jajarannya semakin menegaskan pentingnya agenda ini.
Dalam arahannya, Sekda Riana Putra menekankan bahwa Bangli sudah menunjukkan kemajuan nyata dalam pengelolaan informasi.
“Beberapa badan publik kita telah mendapat predikat informatif. Ke depan, kualitas layanan informasi harus lebih ditingkatkan agar benar-benar bisa diakses masyarakat secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali menegaskan hak atas informasi publik tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Keterbukaan informasi menjadi pintu masuk untuk pemenuhan hak-hak dasar lainnya. Tanpa akses informasi, warga sulit mengontrol jalannya pemerintahan maupun memperjuangkan haknya,” kata Suardana.
Sosialisasi juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Diskominfosan Bangli I Nyoman Murditha, Dewa Putu Singarsa dari Forkip Bali, dan Desak Komang Ratih Kurnia Pratiwi dari Bank BPD Bali Cabang Bangli. Mereka menyoroti peran keterbukaan informasi dalam memperkuat pelayanan publik, meningkatkan literasi masyarakat, hingga mendorong budaya transparansi di semua lini.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemkab Bangli berharap keterbukaan informasi tidak hanya dipahami sebagai kewajiban hukum, tetapi juga budaya bersama. Transparansi diyakini menjadi landasan bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, demokratis, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.(gb)





