GATRABALI.COM, BANGLI – Upaya serius dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangli dalam mengembangkan ekonomi kreatif sekaligus melindungi warisan budaya.
Saat ini, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tengah disusun dan diharmonisasi sebagai payung hukum bagi masyarakat untuk mengamankan karya dan inovasi mereka.
Menurut Nengah Wikrama, Kepala BRIDA Bangli, aturan ini dihadirkan melalui program GERBANG HAKI Bisa.
“Kami ingin masyarakat merasa aman ketika berkarya. Baik seni, kerajinan, maupun produk inovatif, semua harus memiliki perlindungan hukum,” jelasnya.
Langkah Bangli ini dinilai penting di tengah berkembangnya industri kreatif Bali. Dengan adanya regulasi, karya masyarakat akan lebih dihargai sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Ini bukan hanya tentang hukum, tapi juga kepercayaan konsumen dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Dw Gd Suamba Adnyana, anggota DPRD Bangli.
Sementara itu, Eka Agustina dari Kanwil Hukum Provinsi Bali menekankan bahwa harmonisasi regulasi dilakukan secara detail agar sesuai aturan nasional, namun tetap menyesuaikan karakteristik lokal Bangli.
Selain HKI, pembahasan harmonisasi yang digelar pada Rabu (3/9/2025) juga mencakup revisi aturan pajak daerah dan tata kelola anggaran. Hal ini menandakan Bangli ingin membangun sistem pembangunan yang menyeluruh, tidak hanya fokus pada satu sektor.
Dengan hadirnya Perbup HKI, Bangli berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendorong kreativitas, melindungi budaya, sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.(gb)





