spot_img
spot_img
BerandaBaliBawaslu Bali Ingatkan Bendesa Adat agar Waspada Terhadap Praktik Politik Uang di...

Bawaslu Bali Ingatkan Bendesa Adat agar Waspada Terhadap Praktik Politik Uang di Pilkada 2024

GATRABALI.COMKLUNGKUNG – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bendesa Adat di Bali menjadi perhatian khusus bagi politisi sebagai obyek strategis dalam penggalangan dukungan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketut Ariyani, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, dalam acara Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Pemilihan di Klungkung, Kamis 19 September 2024.

Baca Juga  Bawaslu Bali Awasi Ketat Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Ariyani menegaskan pentingnya penguatan literasi dan integritas bagi para Bendesa Adat guna menjaga kondusifitas proses elektoral.

“Dengan posisi bendesa adat yang strategis, mereka kerap dijadikan sasaran politisi untuk menggalang dukungan. Oleh karena itu, penting bagi bendesa adat memahami larangan-larangan Pilkada, terutama menjelang masa kampanye,” jelasnya.

Ariyani juga menyampaikan kekhawatirannya terkait praktik politik uang, yang dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi bendesa adat yang terlibat.

Baca Juga  Ini Berpotensi Sengketa Dalam Pemilu 2024 Menurut Bawaslu Bali

“Kami khawatir praktik politik uang akan menciptakan masalah hukum bagi bendesa adat. Jangan sampai hanya karena uang ratusan ribu, mereka berurusan dengan Bawaslu. Dalam Pilkada, baik pemberi maupun penerima bisa dipidana,” tegasnya.

Ia pun mengimbau agar para Bendesa Adat dan masyarakat segera melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi selama Pilkada. “Jika menemukan potensi pelanggaran, segera informasikan kepada kami di Bawaslu. Kami yang akan melakukan penelusuran untuk menindaklanjutinya,” tutup Ariyani.

Baca Juga  Mulia-PAS Berkomitmen Kembangkan Pariwisata Bali yang Lestari dan Inovatif

Pesan ini merupakan upaya Bawaslu Bali untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses Pilkada Serentak 2024, serta melindungi Bendesa Adat dari keterlibatan dalam tindakan yang dapat merusak tatanan demokrasi.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments